Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga sedang berupaya untuk mengulur waktu dalam menghadapi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di pengadilan. Salah satu usahanya adalah melayangkan gugatan terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai, hal tersebut sangat mungkin dilakukan Ferdy Sambo untuk membatalkan putusan PTDH tersebut.
Sebab, kata dia, usai vonis banding dijatuhkan, tidak ada lagi proses hukum yang dapat dilakukan oleh suami Putri Candrawathi itu. Apalagi, Kapolri telah mengeluarkan diskresi bahwa hasil banding bersifat final dan mengikat.
"Hasil banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemarin sudah final. Tinggal menunggu proses administrasi Kapolri mengeluarkan SK PTDH," ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/9/2022).
"SK PTDH dari Kapolri itulah yang bisa digugat melalui PTUN bila ada kesalahan-kesalahan prosedural," katanya.