Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Sidang terdakwa penganiayaan berencana berat terhadap Cristalino David Ozora sekaligus pacar Mario Dandy, AG (15) akan dilanjutkan pada Selasa (4/4/2023).

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tersangka lain, di antaranya Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai saksi.

“Pelaku lain juga besok kita agendakan yaitu, Mario, Shane, kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok hari, Selasa (4/4/2023),” kata dia di PN Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Selain itu, Reza mengatakan, besok JPU juga akan menghadirkan saksi ahli sekaligus pemeriksaan terhadap AG.

“Untuk agenda besok adalah pemeriksaan saksi, ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG,” ujar dia.

1. Pemeriksaan Mario Dandy dan Shane tak digelar secara daring

Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Reza mengatakan, pemeriksaaan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar secara luring. Artinya, keduanya akan dihadirkan secara langsung.

Sidang pemeriksaan dari tersangka lain dalam perkara ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kendati demikian, Reza belum menjelaskan secara detail untuk teknis persidangan besok.

“Untuk masalah siapa yang datang terlebih dahulu, nanti kita teknis daripada JPU, kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian,” ucap dia.

2. JPU akan menghadirkan 15 saksi dan 4 ahli

Ruang sidang anak di PN Jakarta Selatan. Ruang sidang yang digunakan AG, pacar Mario Dandy, yang menjalani sidang tanggapan eksepsi jaksa. (IDN Times/Amir Faisol)

Reza mengatakan, dalam perkara ini, JPU akan menghadirkan 15 saksi dan 4 orang ahli.

Setelah pemeriksaan saksi dari pihak keluarga, seluruh saksi akan diperiksa besok. Adapun keempat orang ahli yang akan dihadirkan oleh jaksa di antaranya, dua orang dokter, satu orang ahli pidana, dan satu orang ahli digital forensik.

“Total saksi sampai besok kita hadirkan dengan hari ini adalah 15 saksi, 15 saksi dan 4 ahli. Besok sekaligus,” ucap dia.

3. AG didakwa melakukan penganiayaan berat berencana

MDS bersama kekasihnya, AG. (twitter.com/Trending_Issue)

Pada kasus ini, jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dakwaan kesatu primair Pasal 355 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 2 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun. Sementara itu Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Pasal itu berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.’

Editorial Team