Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta para saksi dan terdakwa melakukan reka adegan di meja nomor 54 Kafe Olivier, Grand Indonesia. Sebuah meja diletakkan di tengah ruang sidang.
Hakim Binsar Gultom meminta meja di-setting sedemikian rupa dibuat mirip seperti lokasi meja nomor 54 tempat ngopi Jessica, Hani Juwita dan Mirna. Setelah menyusun meja itu, hakim meminta para saksi antara lain, Agus Triyono; pengantar kopi Vietnam, Marlon; pengantar dua es koktail, dan ada juga Ahmar dan Sari; dua pelayan yang sempat berbincang dengan Jessica.
Dalam reka adegan tersebut, beberapa peristiwa diperagakan, seperti saat Agus mengantar es kopi Vietnam, lalu disusul Marlon mengantar dua es koktail. Agus meletakkan es kopi Vietnam di depan Jessica. Marlon menaruh dua es koktail di dekat kopi. Lalu, seorang pelayan bernama Sari sempat berbincang dengan Jessica mengenai rasa koktail. Jessica menjawab rasa koktail cukup enak, lalu Sari meninggalkan Jessica.
Dalam reka adegan tersebut, terungkap bahwa es kopi Vietnam yang sebelumnya diletakkan di hadapan Jessica oleh Agus berpindah posisi. Pergeseran gelas kopi itu terjadi sebelum Mirna dan Hani tiba di meja nomor 54 kafe tersebut.
Ahmar menjelaskan, saat itu es kopi Vietnam berada di sebelah kanan Jessica, bukan berada di depannya. Es yang tercampur dengan susu juga sudah mulai mencair. Kesaksian Ahmar juga diperkuat dengan pernyataan Marlon yang melihat posisi gelas es kopi Vietnam sudah berada di sisi kanan Jessica saat mengantar cocktail. Sementara ketika Marlon mengantarkan dua jenis cocktail di hadapan Jessica, posisi es kopi Vietnam berada di sebelah kanan atau paling ujung.
Jaksa penuntut memberikan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada Jessica atas tewasnya Wayan Mirna di Kafe Olivier Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.