Sidang Kasus Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon Ditunda Sepekan

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan untuk menunda persidangan perdana terpidana korupsi Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan terpidana penistaan agama, Muhammad Kece.
Sejatinya, Napoleon dijadwalkan mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (17/3/2022).
"Untuk hari ini tentu persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda untuk kita tentukan pada Kamis 24 Maret 2022 dengan agenda pembacaan perkara," ujar Hakim Ketua Djuyamto di PN Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022).
1. Sidang dakwaan bakal dilakukan offline
Hakim menunda persidangan karena terdakwa Napoleon masih disidang secara virtual. Napoleon meminta izin untuk hadir sidang secara tatap muka.
"Jadi pada sidang berikutnya kita akan laksanakan secara offline dan untuk pembacaan surat dakwaan sekalian," kata Hakim.
2. Alasan Napoleon minta izin disidang secara offline
Sebelumnya, Napoleon sempat mengajukan agar bisa disidang secara tatap muka. Ia meminta hal tersebut agar lebih nyaman untuk menjalani persidangan.
"Jadi saya mohon kepada mulia supaya lebih nyaman ke depan kita, mohon dapat pengadilan ini mengizikan untuk sidang dari awal sampai selesai untuk menghadirkan kami sebagai terdakwa di pengadilan," ujar Napoleon.
3. Napoleon disidang lagi karena aniaya M Kece
Diketahui, Napoleon disidang karena disebut menganiaya M Kece hingga luka berat ketika berada di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kece sempat mengalami luka berat dam wajahnya dilumuri kotoran manusia.
Beberapa saat setelahnya, kedua pihak disebut telah berdamai. Perdamaian keduanya ditandai dengan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.