Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan untuk menunda persidangan perdana terpidana korupsi Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan terpidana penistaan agama, Muhammad Kece.
Sejatinya, Napoleon dijadwalkan mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (17/3/2022).
"Untuk hari ini tentu persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda untuk kita tentukan pada Kamis 24 Maret 2022 dengan agenda pembacaan perkara," ujar Hakim Ketua Djuyamto di PN Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022).