Kasus Penganiayaan M Kece, Pengacara Minta Irjen Napoleon Tak Disidang

Jakarta, IDN Times - Perwira nonaktif Polri Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdananya dalam kasus penganiayaan terpidana penistaan agama, Muhammad Kece, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Eggi Sudjana, pada awal persidangan sempat protes meminta agar kliennya tak disidangkan, karena kedua pihak sudah berdamai.
"Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napoleon dengan M Kece," kata Eggi di PN Jakarta Selatan.
"Kenapa ada sidang ini? Mereka sudah sepakat kok untuk berdamai," sambungnya.
1. Napoleon dan M Kece disebut sudah berdamai

Eggi juga menunjukkan surat perdamaian antara M Kece dan Napoleon yang telah dibubuhi tanda tangan bermaterai pada 3 September 2021. Ia menilai dengan tidak disidangnya Napoleon, maka ada sejumlah efisiensi.
"Oleh karena itu yang mulia, ini juga harus menganut kepada azas murah, sederhana, cepat, itu kita sepakati. Loh, kenapa yang gak perlu disidang tapi disidangkan?" kata Eggi.
2. Eggi Sudjana sempat debat dengan hakim

Hakim Ketua Djuyamto mengaku menghormati sikap pihak Napoleon. Namun, pihaknya belum menentukan sikap.
"Kami sangat menghormati ya, apa yang tadi saudara sampaikan, tentu majelis hakim harus mengambil sikap, ini belum berakhir, apa yang saudara perjuangkan masih proses, kita belum berakhir," kata Hakim Djuyamto.
Pernyataan itu langsung dijawab Eggy. Ia mempertanyakan proses peradilan yang menurutnya tidak benar.
"Untuk saudara penasihat hukum, majelis sudah berulang kali mengatakan menghormati pendapat saudara, dan mari kita mengambil sikap," jawab hakim.
3. Irjen Napoleon jadi terdakwa penganiayaan penista agama M Kece

Diketahui, Irjen Napoleon disidang karena disebut menganiaya M Kece hingga luka berat, ketika berada di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kece sempat mengalami luka berat dan wajahnya dilumuri kotoran manusia.
Beberapa saat setelahnya, kedua pihak disebut telah berdamai. Perdamaian keduanya ditandai dengan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.