Sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli. Hidayat Bostam kuasa hukum Jessica mengatakan bahwa ada dua ahli yang dihadirkan, mereka adalah satu ahli toksikologi dan ahli hukum pidana.
Dilansir Viva.co.id, (25/8), ahli toksikologi yang akan diminta kesaksiannya adalah I Made Gelgel Wirasuta dari Universitas Udayana Bali yang sempat batal bersaksi pada Kamis 18 Agustus 2016 kemarin karena terdakwa mengalami sakit tenggorokan.
Sementara itu, kuasa hukum baru mengetahui adanya kesaksian dari ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada pada sidang hari ini, yaitu Profesor Eddy Hiariej.
Nantinya, sidang penentuan jatuhnya vonis terhadap Jessica harus dilakukan mulai 21 Oktober karena masa tahanan terdakwa akan habis pada 5 November 2016. Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di RS Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.