Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
kompas.com

Sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli. Hidayat Bostam kuasa hukum Jessica mengatakan bahwa ada dua ahli yang dihadirkan, mereka adalah satu ahli toksikologi dan ahli hukum pidana.

Dilansir Viva.co.id, (25/8), ahli toksikologi yang akan diminta kesaksiannya adalah I Made Gelgel Wirasuta dari Universitas Udayana Bali yang sempat batal bersaksi pada Kamis 18 Agustus 2016 kemarin karena terdakwa mengalami sakit tenggorokan.

Default Image IDN

Sementara itu, kuasa hukum baru mengetahui adanya kesaksian dari ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada pada sidang hari ini, yaitu Profesor Eddy Hiariej.

Nantinya, sidang penentuan jatuhnya vonis terhadap Jessica harus dilakukan mulai 21 Oktober karena masa tahanan terdakwa akan habis pada 5 November 2016. Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di RS Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Lagi-lagi Otto keberatan dengan hadirnya saksi tambahan.

Default Image IDN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kopi beracun hari ini. Pada awal persidangan, penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan, merasa keberatan karena JPU tiba-tiba menghadirkan saksi ahli hukum pidana dalam sidang hari ini. Menurutnya, agenda sidang hari ini hanya menghadirkan saksi toksikologi.

Otto juga mempertanyakan independensi keterangan ahli hukum pidana nanti di dalam persidangan. Merespon hal itu, JPU Ardito Muwardi menuturkan bahwa alasan pihaknya menghadirkan ahli pidana dalam sidang hari ini adalah untuk menjelaskan keahliannya dalam koridor hukum pidana.

Perdebatan antara JPU dan penasihat hukum Jessica pun terjadi. Kemudian, Ketua Majelis Hakim Kisworo meminta kedua belah pihak untuk tidak berdebat. Setelah bermusyawarah dengan hakim anggota, Kisworo akhirnya mempersilahkan saksi ahli hukum pidana menjelaskan pendapatnya sesuai keahlian, dengan catatan tidak memberikan kesimpulan.

I Made Agus menegaskan Mirna meninggal karena racun sianida.

Editorial Team

EditorRizal

Tonton lebih seru di