Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (16/3). Gamawan bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam kesaksiannya Gamawan mengaku bahwa ia memang menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Menurut Gamawan, ia menerima uang tersebut dari salah seorang pengusaha.

Default Image IDN

Seperti dikutip dari Tirto.id, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa Gamawan menerima uang sebesar USD 4,5 juta dan Rp 50 miliar. Uang tersebut kabarnya diterima Gamawan dari seseorang bernama Andi Agustinus, di mana USD 2 juta di antaranya diberikan melalui pengusaha Afdal Noverman. Tujuannya adalah agar Gamawan tidak membatalkan pelelangan proyek e-KTP. Namun, Gamawan mengaku bahwa dirinya hanya pernah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar Afdal Noverman.

Gamawan mengaku uang itu dipinjamkan, bukan diberikan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di