Sidang Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi

Intinya sih...
Tom Lembong diperintah Jokowi redam kenaikan harga
Tom Lembong teruskan kebijakan Rachmat Gobel
Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 M
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan perintah Presiden Ketujuh Joko "Jokowi" Widodo dalam meredam harga pangan. Hal itu ia sampaikan ketika menjadi saksi sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.
Tom mengatakan, perintah tersebut disampaikan Jokowi kepadanya secara langsung dalam sidang kabinet yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat penugasan.
“Mengenai surat penugasan importasi?" tanya Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
“lya yang mulia, saya memberikan surat penugasan,” jawab Tom.
“Memberikan surat penugasan ya?” tanya Hakim.
“Menindaklanjuti. Saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya,” jawab Tom Lembong.
1. Tom Lembong diperintah Jokowi redam kenaikan harga
Tom menjelaskan pada saat awal menjabat sebagai Menteri Perdagangan, seluruh harga pangan mengalami lonjakan harga. Sebagai menteri, ia pun menindaklanjuti perintah presiden untuk meredam lonjakan harga.
“Sebagai menteri-menteri bidang perekonomian yang bertanggungjawab, kami kemudian
menindaklanjuti perintah presiden agar pemerintah segera mengambil tindakan yang diperlakukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,” ujarnya.
“Mohon maaf saya potong dulu soal perintah presiden ya. Saudara langsung mendapat perintah presiden?” tanya hakim memotong pernyataan Tom Lembong
“lya yang mulia,” jawab Tom Lembong.
2. Tom Lembong teruskan kebijakan Rachmat Gobel
Tom mengatakan, Jokowi saat itu memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan semua kebijakan yang dianggap bisa menstabilkan harga pangan yang melonjak. Khususnya gula, kebijakan itu sudah berjalan sejak zaman Rachmat Gobel menjabat sebagai Menteri perdagangan.
“Khusus gula, saya ingat sekali bahwa memang kebijakan itu sudah berjalan di 2015 dengan operasi pasar yang ditugaskan oleh pendahulu saya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kepada Induk Koperasi Kartika yang saat itu meminjam terlebih dahulu kira kira 100 ribu ton stok gula yang ada di PT Angels Product untuk digelontorkan ke pasar di musim panas ya, musim kemarau, 2015 karena itu berkenaan dengan hari raya idul fitri,” tandas Tom Lembong.
3. Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 M
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.