Jakarta, IDN Times - Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar sidang yang berlokasi di Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat. Dalam persidangan, membahas sembilan dosa Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Panitia Mahkamah Rakyat, Asep Komarudin, menjelaskan sembilan dosa tersebut merupakan bagian dari sejumlah pelanggaran konstitusi yang diduga dilakukan era Presiden Jokowi.
"Panitia mencoba mengklasterin pelanggaran-pelanggaran konstitusi yang dilakukan rezim saat ini, kita mencoba mengumpulkan, kita dapat sampai kemudian kita memutuskan klasterin menjadi sembilan dosa, ada yang beberapa isu kemudian di dalam isu klaster itu banyak, kemudian irisan-irisan banyak kasus di dalamnya," ujar Asep dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Jakartanicus, Selasa (25/6/2024).
"Nomor satu misalnya, perampasan ruang hidup, ketika bicara perampasan ruang hidup ini akan banyak sekali, kemudian kasus yang muncul kemudian terkait regulasi yang dikeluarkan yang memungkinkan dapat menyingkirkan ruang hidup masyarakat yang atas nama misalnya proyek strategis nasional," sambungnya.