Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Denny Indrayana sebagai kuasa hukum pihak terkait Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe menyampaikan, KPU Provinsi Malut mengeluarkan surat keputusan yang isinya tentang jadwal pengusulan calon pengganti dimulai sejak 12 hingga 23 Oktober 2024. Sedangkan kecelakaan yang menyebabkan Benny Laos meninggal terjadi pada 12 Oktober 2024.
"Jadi dalam 10 hari harus bergerak cepat, pada saat yang sama, Ibu Sherly harus melakukan perawatan intensif akibat luka bakarnya yang serius," ujar Denny.
Di samping itu, penetapan Sherly Tjoanda tidaklah menyalahi aturan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam pasal tersebut dijelaskan, calon kepala daerah harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Denny pun menampilkan surat sertifikat dokter yang menampilkan hasil pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda. Bunyi dalam surat tersebut, "Persyaratan Calon Gubernur Maluku Utara pada pemeriksaan tanggal 16 Oktober 2024 dinyatakan berbadan sehat, dengan catatan luka bakar derajat 2 18 persen TBSA et causa regio ekstremitas inferior bilateral".
"Yang Mulia, kemudian ada argumen (Pemohon) yang mengatakan di slide 15, bahwa tidak mungkin lolos kesehatan karena baru mengalami kecelakaan. Kelihatannya ini pemahaman yang keliru atas Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, terutama pada bagian mampu secara jasmani," ujar Denny.
Adapun, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Adrian Yoro Naleng menyampaikan, pihaknya ikut mengawasi proses pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta pada 18 Oktober 2024. Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, pemeriksaan kesehatan berpedoman pada 13 tahapan yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024.
Sesuai dengan informasi Tim Pemeriksa Kesehatan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, memang tidak semua item pemeriksaan dapat dicermati atau diamati langsung oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Sehingga pihaknya mengalami kesulitan dalam membuktikan kebenaran materiil dari hasil pemeriksaan tersebut.