ilustrasi perang (IDN Times/Aditya Pratama)
Fritz menegaskan, OMSP merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir negara, bukan instrumen respons pertama dalam menghadapi krisis. Ia memberi contoh dalam penanganan bencana, di mana negara bekerja secara berlapis.
“OMSP adalah Ultimum Remedium, bukan instrumen respons pertama negara,” ujar dia.
“Dalam penanganan bencana, negara bekerja secara berlapis. Pemerintah daerah bertindak lebih dahulu, dilanjutkan oleh mekanisme nasional, dan hanya ketika kapasitas tersebut tidak lagi memadai, negara mengerahkan TNI melalui OMSP,” sambung Fritz.
Hal serupa berlaku dalam penanganan terorisme terorganisir. Pendekatan awal yang dilakukan tetap dalam rangka penegakan hukum. Kemudian, jika ancaman tersebut berkembang menjadi bersenjata terorganisir dan berdampak langsung pada pertahanan negara, TNI baru dikerahkan melalui OMSP.
"Itulah makna OMSP sebagai ultimum remedium,” ujar Fritz.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi UU TNI ini diajukan sejumlah individu dan lima badan hukum privat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Perwakilan pemohon dari YLBHI, Arif Maulana, menyebut ada lima pasal yang digugat dalam uji materiil UU TNI. Masalah pertama yang digugat adalah Pasal 7 ayat 2 huruf b angka 9 Undang-Undang TNI yang dianggap memberi kewenangan TNI, untuk membantu mengatasi aksi pemogokan dan konflik komunal.
Padahal, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, hak menyuarakan pendapat, termasuk mogok, diakui sebagai hak warga negara.
"Pelibatan militer dalam menghadapi pemogokan pekerja berarti menempatkan tindakan sipil yang sah sebagai ancaman keamanan negara. Selain itu, frasa 'konflik komunal' dalam pasal tersebut bersifat multitafsir dan karet, karena tidak dijelaskan batasan hukumnya," ujar Arif.
Kedua, terkait dengan kewenangan TNI dalam OMSP yang dinilai bisa berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan menjauhkan mekanisme sipil terhadap militer.
"Koalisi menilai, pengaturan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil yang telah menjadi pondasi utama demokrasi pascareformasi 1998," katanya.
Ketiga, terkait Pasal 47 ayat 1 yang memberikan legalitas prajurit TNI aktif menduduki jabatan yang dinilai melemahkan independensi lembaga pemerintahan sipil.
Keempat, Pasal 53 yang mengatur perpanjangan usia pensiun perwira tinggi TNI yang disebut bisa membuat ketimpangan karier karena memperlambat regenerasi perwira muda.
"Koalisi menilai pasal ini memperkuat feodalisme internal militer dan mengancam efektivitas struktur komando," tutur dia.
Terakhir, Koalisi Masyarakat Sipil juga menggugat Pasal 74 UU TNI yang dinilai menghambat penerapan peradilan umum untuk prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Sementara, di penghujung gugatannya, koalisi masyarakat sipil meminta agar MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional. Mereka juga mendesak agar hakim konstitusi mengembalikan UU TNI seperti sedia kala, sebelum dilakukan revisi.
Arif juga menyebut ada 85 alat bukti yang diserahkan ke MK. "Kami juga sudah menyampaikan permohonan secara tertulis maupun elektronik disertai dengan 85 alat bukti," kata Arif.