Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang MK Uji UU TNI soal OMSP, Ahli DPR Soroti Kesalahpahaman Publik
Ahli dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fritz Edward Siregar, memberikan keterangan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) (YouTube/Mahkamah Konstitusi)

Intinya sih...

  • Dikotomi damai dan perang tidak lagi memadai dalam teori negara modern.

  • OMSP diletakkan dalam kerangka hukum yang jelas, bukan sebagai penyimpangan dari prinsip negara hukum.

  • OMSP merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir negara, bukan instrumen respons pertama dalam menghadapi krisis.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Ahli dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fritz Edward Siregar, memberikan keterangan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Dalam perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 itu, Fritz menanggapi soal berbagai pasal dalam UU TNI yang diuji. Di antaranya soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP) hingga keterlibatan TNI di ranah sipil. Ia menegaskan, perkara yang diuji sejatinya tidak bisa disederhanakan hanya pada isu boleh atau tidaknya tentara berada di ruang sipil.

Menurut Fritz, persoalan utama yang diperiksa MK jauh lebih mendasar, yakni bagaimana negara hukum mengelola kekuatan militernya agar tetap efektif tanpa kehilangan watak sipil dan demokratis.

“Perkara ini sering disederhanakan di ruang publik seolah-olah hanya tentang boleh atau tidak bolehnya tentara berada di ruang sipil. Padahal persoalan yang sedang Mahkamah Konstitusi periksa jauh lebih mendasar. Persoalan utamanya adalah bagaimana negara hukum mengelola kekuatan militernya agar tetap efektif tanpa kehilangan watak sipil dan demokratisnya,” kata dia.

1. Dikotomi damai dan perang yang dianggap tidak tepat

Ilustrasi - Prajurit TNI AD berjalan kaki menyalurkan bantuan ke masyarakat di Dusun I Desa Simaningir, Tapanuli Tengah (Dok. Dispenad)

Fritz menjelaskan, kesalahpahaman paling umum dalam melihat peran TNI adalah anggapan negara hanya mengenal dua kondisi, yakni damai dan perang. Menurutnya, dalam teori negara modern, dikotomi tersebut sudah tidak lagi memadai.

“Kesalahpahaman paling umum adalah anggapan bahwa negara hanya mengenal dua kondisi yaitu kondisi damai atau kondisi perang. Dalam teori negara modern saat ini dikotomi damai dan perang sudah tidak cukup. Negara hari ini menghadapi krisis yang bukan hanya perang tetapi kondisi-kondisi yang tidak dapat diselesaikan dengan prosedur administrasi biasa,” ujarnya.

Fritz menyebutkan, dalam filsafat hukum dan politik dikenal adagium Salus Populi Suprema Lex Esto yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Namun, dalam negara hukum modern, keselamatan rakyat harus dicapai melalui hukum.

“Namun negara hukum modern memberikan penekanan yang lebih penting: keselamatan rakyat harus dicapai melalui hukum, bukan di luar hukum,” kata dia.

2. OMSP bukan bentuk penyimpanan dari prinsip negara hukum

ilustrasi perang (IDN Times/Aditya Pratama)

Fritz menegaskan, OMSP dalam UU TNI justru diletakkan dalam kerangka hukum yang jelas, bukan sebagai bentuk penyimpangan dari prinsip negara hukum.

“Itulah mengapa Yang Mulia, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) diletakkan dalam kerangka hukum yang jelas. OMSP adalah cara negara menundukkan respons krisis ke dalam hukum,” ucapnya.

Terlebih dalam Pasal 30 ayat 3 UUD 1945, tidak secara spesifik membatasi tugas TNI hanya untuk perang. Dalam pasal itu dijelaskan, TNI bertugas sebagai alat negara untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan, serta kedaulatan negara. Tugas TNI juga berfokus pada pertahanan negara dari ancaman luar, bukan penegakan hukum sipil, serta pengaturannya lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

“Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 tidak pernah mengatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia hanya bertugas berperang. Konstitusi memberi mandat untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara. Itu adalah mandat protektif bukan mandat penggunaan kekuatan secara ofensif,” jelas Fritz.

Lebih lanjut, ia menyebut, OMSP dibangun dengan tiga pagar konstitusional yaitu subsidiaritas, temporalitas, serta tujuan yang spesifik.

"Yakni negara bertindak secara berjenjang, keterlibatan TNI dibatasi waktu, dan hanya untuk tujuan tertentu yang ditetapkan secara jelas,” katanya.

3. OMSP bukan instrumen respons pertama negara

ilustrasi perang (IDN Times/Aditya Pratama)

Fritz menegaskan, OMSP merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir negara, bukan instrumen respons pertama dalam menghadapi krisis. Ia memberi contoh dalam penanganan bencana, di mana negara bekerja secara berlapis.

“OMSP adalah Ultimum Remedium, bukan instrumen respons pertama negara,” ujar dia.

“Dalam penanganan bencana, negara bekerja secara berlapis. Pemerintah daerah bertindak lebih dahulu, dilanjutkan oleh mekanisme nasional, dan hanya ketika kapasitas tersebut tidak lagi memadai, negara mengerahkan TNI melalui OMSP,” sambung Fritz.

Hal serupa berlaku dalam penanganan terorisme terorganisir. Pendekatan awal yang dilakukan tetap dalam rangka penegakan hukum. Kemudian, jika ancaman tersebut berkembang menjadi bersenjata terorganisir dan berdampak langsung pada pertahanan negara, TNI baru dikerahkan melalui OMSP.

"Itulah makna OMSP sebagai ultimum remedium,” ujar Fritz.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi UU TNI ini diajukan sejumlah individu dan lima badan hukum privat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Perwakilan pemohon dari YLBHI, Arif Maulana, menyebut ada lima pasal yang digugat dalam uji materiil UU TNI. Masalah pertama yang digugat adalah Pasal 7 ayat 2 huruf b angka 9 Undang-Undang TNI yang dianggap memberi kewenangan TNI, untuk membantu mengatasi aksi pemogokan dan konflik komunal.

Padahal, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, hak menyuarakan pendapat, termasuk mogok, diakui sebagai hak warga negara.

"Pelibatan militer dalam menghadapi pemogokan pekerja berarti menempatkan tindakan sipil yang sah sebagai ancaman keamanan negara. Selain itu, frasa 'konflik komunal' dalam pasal tersebut bersifat multitafsir dan karet, karena tidak dijelaskan batasan hukumnya," ujar Arif.

Kedua, terkait dengan kewenangan TNI dalam OMSP yang dinilai bisa berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan menjauhkan mekanisme sipil terhadap militer.

"Koalisi menilai, pengaturan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil yang telah menjadi pondasi utama demokrasi pascareformasi 1998," katanya.

Ketiga, terkait Pasal 47 ayat 1 yang memberikan legalitas prajurit TNI aktif menduduki jabatan yang dinilai melemahkan independensi lembaga pemerintahan sipil.

Keempat, Pasal 53 yang mengatur perpanjangan usia pensiun perwira tinggi TNI yang disebut bisa membuat ketimpangan karier karena memperlambat regenerasi perwira muda.

"Koalisi menilai pasal ini memperkuat feodalisme internal militer dan mengancam efektivitas struktur komando," tutur dia.

Terakhir, Koalisi Masyarakat Sipil juga menggugat Pasal 74 UU TNI yang dinilai menghambat penerapan peradilan umum untuk prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Sementara, di penghujung gugatannya, koalisi masyarakat sipil meminta agar MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional. Mereka juga mendesak agar hakim konstitusi mengembalikan UU TNI seperti sedia kala, sebelum dilakukan revisi.

Arif juga menyebut ada 85 alat bukti yang diserahkan ke MK. "Kami juga sudah menyampaikan permohonan secara tertulis maupun elektronik disertai dengan 85 alat bukti," kata Arif.

Editorial Team