Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan citizen lawsuit (warga negara) terkait penetapan status bencana nasional pada banjir Sumatra digelar pada Senin (15/12/2025). Agenda sidang pada pertemuan pertama adalah pemeriksaan dokumen yang diajukan oleh Arjana Bagaskara selaku penggugat. Namun, sidang perdana itu digelar secara tertutup.
Di dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT, Arjana menggugat empat pihak yaitu Presiden Prabowo Subianto (tergugat I), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tergugat II), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadwewa (tergugat III), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto (tergugat IV). Arjana mengatakan, dalam persidangan perdana, hanya tiga dari empat tergugat yang hadir.
"Dari keempat pihak yang digugat, dihadiri tiga pihak. Satu yang tidak hadir dari Kementerian Keuangan dan akan dipanggil lagi pada sidang berikutnya, 22 Desember 2025," ujar Arjana kepada IDN Times di gedung PTUN, Jakarta Timur.
Ia mengatakan, hakim meminta untuk merevisi dua poin di dalam gugatan tersebut pada persidangan berikutnya. "Poin yang harus direvisi yakni pertama menyangkut kewenangan dari PTUN, kedua sikap pemerintah yang tidak menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional, ketiga terkait posita gugatan, dan keempat terkait isi petitum gugatan," tutur dia.
