Depok, IDN Times - Pengadilan Negeri Kota Depok telah menyelesaikan sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian atau hoaks hingga menyebabkan aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sempat berujung ricuh, dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Perdana. Persidangan tersebut dilakukan secara daring karena pandemik COVID-19.
Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto mengatakan, sidang perdana Syahganda sudah dilaksanakan dengan dipimpinan Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati, Nur Ervianti Meliala, dan Andi Imran Makulau.
"Ada tiga dakwaan yang ditujukan kepada Syahganda," ujar Nanang, Depok, Jawa Barat, Senin (21/12/2020).
Nanang mengungkapkan dakwaan yang dijatuhkan kepada Syahganda yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, kedua Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.