Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warganet Twitter Mendesak Syahganda Nainggolan Segera Dibebaskan

Syahganda Nainggolan [nomor dua dari kanan]. (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Penangkapan anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, pada Selasa (13/10/2020), menjadi perbincangan masyarakat Indonesia saat ini, terutama di media sosial Twitter.

Sebelum ditangkap polisi, Syahganda sempat memberikan komentar di Twitter terkait aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Kemudian, Selasa (13/10/2020) pagi dini hari pukul 04.00 WIB, Syahganda diketahui sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. 

Serentak, warganet di Twitter membela Syahganda melalui tagar #BebaskanSyahganda yang menjadi trending topic di sosial media Twitter. Banyak warganet yang mendukung Syahganda untuk dibebaskan dari tahanan polisi.

1.Warganet di Twitter viralkan tagar #BebaskanSyahganda

Ilustrasi media sosial (/IDN Times/Sukma Shakti)

Warganet di Twitter sendiri secara spartan menaikkan tagar #BebaskanSyahganda supaya menjadi trending topic. Warganet mengecam aksi aparat kepolisian yang selalu menangkap masyarakat yang kritis. 

Hal ini dianggap sebagai pembungkaman atas tindak kebenaran yang dilakukan oleh masyarakat yang mencoba kritis terhadap pemerintah.

Salah satu akun di Twitter bernama @demoSoCRAZY, mengunggah sebuah twit yang mendukung Syahganda untuk dibebaskan.

“Mari kita satukan suara u/ tuntut pembatalan Omnibus Law & juga pembebasan para aktivis pergerakan,” tulis akun demoCRAZY.

DemoCRAZY juga menambahkan tagar #BebaskanSyahganda dalam twitnya. Tidak hanya itu, akun tersebut juga mengunggah video Syahganda Nainggolan yang sedang berbicara.

Selain akun demoCRAZY, akun bernama @darkcruise juga ikut serta dalam meramaikan #BebaskanSyahganda di Twitter.

“Pak @syahganda bukan teroris, anarkis, kriminal, komunis, koruptor, separatis, intel asing, tukang sulap UU, pemalsu identitas, penyebar hoax, dan sejenisnya pak! mengapa ditangkap? Banyak orang dengan predikat di atas malah kalian biarkan keluyuran. CC @Prabowo,” tulis akun darkcruise.

2.Tweet terakhir Syahganda sebelum ditangkap

pexels.com/pixabay

Sebelum penangkapannya, Syahganda sempat mengomentari aksi unjuk rasa masyarakat tolak UU Omnibus Law di akun Twitter pribadinya, @Syahganda. Pada twit pertama, dia nampak menanggapi salah satu artikel pemberitaan mengenai rencana aksi kelompok Islam, dengan target UU Cipta Kerja.

Dia seolah menyebut jika aksi tunggang-menunggangi itu adalah tudingan yang salah. Sebab, tidak mungkin kelompok Islam yang dikomandani Habib Rizieq Shihab mau ditunggangi kepentingan pihak tertentu.

“Nah, silakan lu geser lagi tudingan, yang nunggangi IB HRS? Sekalian aja Wahabi bin Saudi. Sudahlah, lebih baik fokus urus Covid-19 dan krisis ekonomi. Tunda aja UU OBL selamanya. Kalau mau cetak uang tuk restrukturisasi konglo2 harus referendum, karena gak ada di debat pilpres,” tulisnya. 

3.Bantuan hukum akan diberikan untuk Syahganda yang diduga terkena UU ITE

(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Saat dijemput petugas kepolisian, Syahganda tidak didampingi oleh tim kuasa hukum Dengan begitu, anggota Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pihaknya bakal memberi bantuan hukum kepada Syahganda.

Hal tersebut juga dilakukan KAMI tatkala Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana ditangkap.

"Pasti," ujarnya singkat kepada IDN Times terkait bantuan hukum untuk rekannya. 

Ahmad Yani mengaku hingga saat ini ia belum tahu banyak penyebab rekannya itu ditangkap. Namun, ia menduga Syahganda ditangkap terkait melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri. 

Dalam surat perintah penangkapan yang diterima IDN Times, Syahganda diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
Fikriyah Nurshafa
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us