Sidang Pledoi Jessica: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa tewasnya Wayan Mirna Salihin. Hari ini dia membacakan nota pembelaan (pleidoi) yang ditulisnya sendiri pada sidang ke-28 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica yang tampil dengan kemeja putih dan mengenakan kacamata berbingkai hitam membacakan pleidoinya sambil menahan tangis di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kisworo.
Dilansir Liputan6.com, (12/10), Jessica mengawali nota pembelaanya dengan mengatakan Mirna adalah teman yang baik, ramah dan jujur. Selain itu dia juga humoris.
Lalu masuk ke inti. Jessica kemudian mengeluhkan bagaimana beratnya menjalani hari-hari sebagai tersangka, terutama saat menghadapi kerabat dan teman-teman Mirna yang juga menjadi temannya saat berkuliah di Australia.
Dia mengaku banyak kerabat Mirna yang memperlakukan dirinya seperti sampah. Hal itulah yang membuat Jessica berpikir apakah mereka menjadi jahat karena kehilangan Mirna. Padahal Jessica menegaskan bahwa dirinya tidak membunuh Mirna.
Jessica menyebutkan bahwa dia tidak memiliki firasat buruk sebelum kejadian saat tiba lebih dahulu untuk memesan minuman untuk Mirna di Kafe Olivier. Jessica yang pernah bekerja sebagai desain grafis di perusahaan New South Wales Ambulance Australia mengatakan keluarganya menderita saat kasus ini menjadi besar.
Jessica mengaku tidak menaruh racun apapun dalam minuman Mirna.
Jessica mengatakan bahwa dia tidak pernah menaruh racun apapun di minuman Mirna. Namun karena besarnya dampak dari kasus ini membuatnya tidak bisa membela diri lagi.
Kasus ini juga menjadi hantaman bagi Jessica yang terpaksa berselisih dengan keluarganya sendiri. Dia bahkan harus berselisih dengan saudara dan membuat tetangga terganggu. Banyak orang berdatangan yang membuat kenyamanan berkurang. Bahkan dia pun harus terpaksa tampil di media. Padahal saat itu dia dan keluarganya hanya ingin mencari kenyamanan dan ketenangan. Bahkan sejumlah polisi ada yang mendatangi Jessica sampai ke rumah.
Jessica juga semakin menderita setelah ditangkap polisi pada Sabtu 30 Januari 2016 di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Sejak penangkapan itu, Jessica mengaku mendapat tekanan dari penyidik kepolisian agar mengakui perbuatannya.
Mereka menyuruh dirinya mengaku dengan rekaman CCTV sebagai senjata. Namun, Jessica tetap bersikukuh tidak mengaku tentang sesuatu yang tidak dia lakukan. Akibatnya, Jessica harus tinggal di dalam sel tahanan dengan lampu penerangan yang menyilaukan mata.