Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, atas status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya sidang perdana digelar pada Selasa (21/1/2025).
Sidang ditunda karena KPK tidak hadir. Majelis Hakim menunda sidang hingga Rabu (5/2/2025). Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyayangkan hal tersebut dan menganggap KPK tidak siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan Hasto.
"Tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto menyayangkan ketidakhadiran KPK pada sidang perdana praperadilan Selasa (21/1/2025) kemarin. Padahal sudah 11 hari sejak permohonan diajukan dan berulang kali pimpinan atau jubir KPK mengatakan akan menghadapi atau bahkan memenangkan praperadilan," ujar Ronny dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
"Sikap yang bertolak belakang dengan pernyataan yang disampaikan kepada publik. Mengingat konsep praperadilan adalah fast trial untuk melindungi hak pihak-pihak yang dirugikan akibat tindakan penegak hukum, seharusnya proses praperadilan ini tidak berlarut-larut dan KPK tidak mengulur-ulur waktu," sambungnya.