Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Lawan KPK Dimulai Hari Ini

- Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto dimulai hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- 12 pengacara dipimpin Todung Mulya Lubis akan membela Hasto, siapkan bukti untuk persidangan.
- KPK juga menyiapkan perlawanan terhadap gugatan praperadilan yang dilakukan Hasto.
Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai hari ini, Selasa (21/1/2025). Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami Tim Hukum sudah siap," ujar Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan.
1. Hasto akan dibela 12 advokat, termasuk Todung Mulya Lubis

Ronny mengungkapkan, ada 12 advokat yang akan membela Hasto dalam sidang praperadilan. Tim Ini dipimpin Todung Mulya Lubis.
"Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan," ujarnya.
2. KPK siapkan bahan melawan Hasto

Di sisi lain, KPK juga tengah menyiapkan perlawanan yang dilakukan Hasto. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
"Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan Pra Peradilan Tersangka HK," ujarnya.
3. KPK tetapkan Hasto tersangka kasus Harun Masiku

Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain menjadi tersangka suap, Hasto juga dikenakan pasal dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Harun Masiku saat ini masih diburu KPK. KPK pun sampai dua kali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).