Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ronny Talapesy, Hasto Kristiyanto, dan Todung Mulya Lubis (IDN Times/Aryodamar)
Ronny Talapesy, Hasto Kristiyanto, dan Todung Mulya Lubis (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Simpatisan PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Namun, hakim melarang mereka merekam jalannya persidangan.

"Kepada pengunjung agar tidak merekam. Karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insya Allah akurat dan selama persidangan sudah cukup," ujar Hakim Rios Rahmanto, Kamis (17/4/2025).

Hakim masih mengizinkan jurnalis mereka jalannya persidangan. Namun, jurnalis dilarang menyiarkan langsung persidangan ini.

"Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Ya jadi hanya sekadar untuk peliputan silakan," ujarnya.

Persidangan Hasto kali ini sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Ketua KPU Arief Budiman dan dua mantan narapidana kasus Harun Masiku, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Jaksa menyebut, ada dua tindakan Hasto yang dinilai merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editorial Team