Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Simpatisan PDIP Usir Orang-Orang Berbaju #SaveKPK Jelang Sidang Hasto

Sejumlah orang berkaos #SaveKPK dan #AdiliHasto dipaksa keluar dari ruang sidang oleh simpatisan PDIP di PN Jakpus. (IDN Times/Aryodamar).
Sejumlah orang berkaos #SaveKPK dan #AdiliHasto dipaksa keluar dari ruang sidang oleh simpatisan PDIP di PN Jakpus. (IDN Times/Aryodamar).

Jakarta, IDN Times - Sempat terjadi ketegangan jelang persidangan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sejumlah orang berkaos #SaveKPK dan #AdiliHasto dipaksa keluar dari ruang sidang oleh simpatisan PDIP.

Pantauan IDN Times, sekitar empat orang ditarik dari ruang sidang. Mereka sempat dipiting oleh beberapa pihak dan diminta melepas kaos tersebut.

"Jangan dipukuli, jangan dipukuli!" teriak massa di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Politikus PDIP Guntur Romli yang berada di lokasi menyebut orang berkaos #savekpk dan #adiliHasto itu sebagai penyusup, karena memakai kaos tersebut tetapi ditutupi kemeja. Menurutnya, hal itu bisa memicu keributan di ruang sidang apabila dibiarkan.

"Makanya kami mengantisipasi, berkoordinasi dengan pamdal, kepolisian untuk mengeluarkan mereka, melepas kaos mereka," ujar Guntur.

"Kalau mereka mau keluar silakan, ini adalah sidang terbuka tapi tolong jangan pakai cara-cara yang bisa memancing keributan. Kalau mau datang baik-baik silakan, kita tidak pernah melarang siapa pun untuk datang ke sidang Sekjen PDIP," tambahnya.

Persidangan Hasto kali ini sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Ketua KPU Arief Budiman dan dua mantan narapidana kasus Harun Masiku, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Jaksa menyebut, ada dua tindakan Hasto yang dinilai merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us