Jakarta, IDN Times - Sidang teror air keras yang dilakukan oleh empat anggota TNI kembali berlanjut pada Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan keempat terdakwa oleh majelis hakim, oditur militer dan kuasa hukum.
Keempat terdakwa yang bakal diperiksa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia, dan Letnan Satu Pas Sami Lakka.
"Persidangan berikutnya agendanya adalah menanyakan kepada para terdakwa terkait perbuatan. Terdakwa satu hingga terdakwa empat berbuat apa," ujar Oditur Militer, Letnan Kolonel Chk Mohammad Iswadi, di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Pada persidangan sebelumnya, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, kembali memanggil Andrie Yunus untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban. Itu sebabnya, tiga oditur militer pada Selasa pagi mendatangi RSCM. Namun, tim kuasa hukum, yaitu Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan bahwa Andrie Yunus sebagai korban kasus penyiraman air keras tersebut menolak dijenguk siapa pun dari TNI.
"Klien kami tidak bersedia untuk dikunjungi oleh siapapun dari instansi TNI," ujar Anggota TAUD, Airlangga Julio, di RSCM.
Julio mengatakan, yang diperkenankan untuk menjenguk hanya keluarga inti dan kuasa hukum. Andrie sendiri saat ini masih dirawat di kamar perawatan intensif (ICU).
