Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Teror Air Keras Berlanjut, 4 Terdakwa Diperiksa Hakim Hari Ini
Wajah empat pelaku lapangan penyiram air keras yang ditunjukkan kali pertama di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Sidang kasus teror air keras empat anggota TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh hakim, oditur militer, dan kuasa hukum.
  • Oditur militer gagal menjenguk korban Andrie Yunus di RSCM karena kondisi medisnya belum stabil pascaoperasi, sementara pihak korban hanya mengizinkan keluarga dan kuasa hukum untuk menjenguk.
  • Pihak oditur mempertimbangkan memanggil dokter yang merawat Andrie sebagai saksi ahli guna menjelaskan kondisi medis korban jika ia tidak dapat hadir memberikan kesaksian langsung di persidangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
12 Maret 2026

Empat anggota TNI diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Peristiwa ini menjadi dasar kasus yang kemudian disidangkan di pengadilan militer.

6 Mei 2026

Andrie Yunus menjalani operasi pencangkokan kulit di RSCM sebagai bagian dari pemulihan luka akibat siraman air keras.

12 Mei 2026

Oditur militer mendatangi RSCM untuk menjenguk Andrie Yunus, namun gagal karena kondisi korban belum memungkinkan. Pada hari yang sama, oditur juga menyampaikan harapan dapat melihat kondisi fisik Andrie untuk penentuan pasal bagi terdakwa.

13 Mei 2026

Sidang teror air keras dilanjutkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pemeriksaan empat terdakwa oleh majelis hakim, oditur militer, dan kuasa hukum.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang lanjutan kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus digelar dengan agenda pemeriksaan empat terdakwa anggota TNI oleh majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
  • Who?
    Empat terdakwa yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia, dan Letnan Satu Pas Sami Lakka; korban adalah Andrie Yunus.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sementara korban masih dirawat di RSCM Jakarta Pusat dalam ruang perawatan intensif.
  • When?
    Sidang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026; kunjungan oditur militer ke rumah sakit terjadi sehari sebelumnya, Selasa, 12 Mei 2026.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan untuk menanyakan perbuatan para terdakwa terkait penyiraman air keras serta menentukan pasal yang akan dikenakan berdasarkan kondisi korban dan bukti medis.
  • How?
    Pemeriksaan dilakukan oleh majelis hakim bersama oditur militer dan kuasa hukum; oditur gagal menjenguk korban karena alasan medis dan berencana memanggil dokter sebagai saksi ahli bila diperlukan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Empat tentara sedang disidang karena menyiram orang dengan air keras. Namanya Pak Edi, Pak Budi, Pak Nandala, dan Pak Sami. Hakim mau tanya mereka satu-satu di pengadilan. Orang yang kena siram namanya Andrie Yunus, dia masih sakit di rumah sakit dan belum boleh dijenguk. Dokternya bilang bahunya tidak boleh digerakkan supaya cepat sembuh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses persidangan kasus teror air keras ini menunjukkan komitmen aparat hukum militer untuk menegakkan keadilan secara terbuka dan hati-hati. Oditur, hakim, serta tim hukum berupaya memastikan setiap langkah dilakukan sesuai prosedur, termasuk menghormati kondisi kesehatan korban dan mempertimbangkan keterangan medis sebagai dasar objektif dalam menentukan pasal bagi para terdakwa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sidang teror air keras yang dilakukan oleh empat anggota TNI kembali berlanjut pada Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan keempat terdakwa oleh majelis hakim, oditur militer dan kuasa hukum.

Keempat terdakwa yang bakal diperiksa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia, dan Letnan Satu Pas Sami Lakka.

"Persidangan berikutnya agendanya adalah menanyakan kepada para terdakwa terkait perbuatan. Terdakwa satu hingga terdakwa empat berbuat apa," ujar Oditur Militer, Letnan Kolonel Chk Mohammad Iswadi, di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Pada persidangan sebelumnya, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, kembali memanggil Andrie Yunus untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban. Itu sebabnya, tiga oditur militer pada Selasa pagi mendatangi RSCM. Namun, tim kuasa hukum, yaitu Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan bahwa Andrie Yunus sebagai korban kasus penyiraman air keras tersebut menolak dijenguk siapa pun dari TNI.

"Klien kami tidak bersedia untuk dikunjungi oleh siapapun dari instansi TNI," ujar Anggota TAUD, Airlangga Julio, di RSCM.

Julio mengatakan, yang diperkenankan untuk menjenguk hanya keluarga inti dan kuasa hukum. Andrie sendiri saat ini masih dirawat di kamar perawatan intensif (ICU).

1. Oditur militer gagal menjenguk Andrie Yunus di rumah sakit

Oditur militer mendatangi RSCM untuk menjenguk aktivis HAM, Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi)

Upaya oditur militer menemui Andrie Yunus tidak berbuah manis. Mereka hanya ditemui oleh tim dokter dan kuasa hukum dari TAUD. Iswadi mengatakan, Andrie masih dalam fase pemulihan pascaoperasi sehingga tak bisa dikunjungi.

"Karena akan sangat berbahaya apabila Saudara Andrie Yunus mendapat kunjungan. Selain itu, bahu sebelah kanan tidak boleh banyak bergerak," ujar Iswadi ketika ditemui di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Kedatangan Iswadi ke RSCM turut didampingi dua oditur militer lainnya, yakni Letkol Chk Upen Jaya Supena dan Mayor Chk Washington Marpaung. Berdasarkan keterangan dari rumah sakit, kata Iswadi, posisi bahu kanan Andrie harus dalam keadaan statis.

"Sebab, bila bergerak sedikit nanti operasinya akan gagal. Jadi, kami memahami situasi Andrie Yunus," kata dia.

Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu pada Rabu (6/5/2026) baru menjalani operasi pencangkokan kulit. Tindakan itu sebagai bagian untuk pemulihan kulit Andrie yang terkena siraman air keras.

2. Oditur militer berharap bisa melihat Andrie Yunus untuk penentuan pasal bagi terdakwa

Empat terdakwa anggota TNI di Denma BAIS yang menyiram air keras terhadap Andrie Yunus. (Tangkapan layar YouTube Jakartanicus)

Iswadi mengatakan, pihaknya berharap bisa berjumpa dengan Andrie Yunus untuk melihat kondisi fisiknya secara langsung usai disiram air keras oleh empat anggota TNI pada Kamis (12/3/2026). Dengan begitu, oditur militer dapat menetapkan pasal apa yang bisa dikenakan ke empat terdakwa.

"Seandainya kami bisa melihat situasi Saudara Andrie Yunus dan keterangan dari dokter, tapi karena memang kondisinya seperti ini, jadi kami tak bisa menemui Saudara Andrie Yunus," kata dia.

Pernyataan Iswadi itu sempat dinilai oleh kuasa hukum Andrie janggal lantaran salah satu berkas yang turut dilimpahkan oleh polisi militer (POM) TNI ke oditurat militer adalah visum Andrie. Dalam berkas itu, kondisi fisik dan pemulihan secara medis Andrie sudah tertulis jelas.

3. Oditur akan mengusulkan memanggil dokter yang memeriksa Andrie Yunus

Oditur militer mendatangi RSCM untuk menjenguk aktivis HAM, Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi)

Apabila Andrie Yunus batal menjadi saksi tambahan, kata dia, pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut dengan Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta terlebih dahulu. Salah satu yang akan diusulkan adalah menjelaskan kondisi medis Andrie dengan memanggil dokter yang selama ini memeriksanya.

"Ke depan, kami masih akan membicarakan ini dengan pimpinan, apakah kami perlu memanggil dokter di persidangan ke depan atau tidak karena terkait dengan kondisinya," kata Iswadi.

Dia mengatakan, keterangan medis Andrie yang diperoleh dari dokter ibarat amunisi untuk berperang di ruang sidang.

"Nah, senjata dan amunisi itu didapat dari mana? Ya, dari keterangan korban dan saksi ahli yakni dokter," kata dia.

Dengan begitu, jika Andrie tak bisa dimintai keterangan, maka bukti yang diperoleh hanya dari pengakuan terdakwa dan saksi yang sudah diperiksa.

Editorial Team