Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Silmy Karim, Wamen Kedua di Kabinet Prabowo-Gibran yang Ditahan KPK
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi (IDN Times/Aryo Damar)
  • KPK menetapkan mantan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta tujuh pejabat imigrasi lain sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
  • Silmy Karim diduga menerima Rp100 juta setiap Jumat dari hasil pungutan ilegal pengurusan izin tinggal WNA, dengan total aliran dana mencurigakan mencapai Rp366,7 miliar menurut temuan PPATK.
  • Sebelum Silmy, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer juga ditahan KPK dalam kasus korupsi serupa dan telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Hal tersebut membuat Silmy menambah catatan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih besutan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang ditahan KPK karena dugaan korupsi. Sebelum Silmy, KPK menahan eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, yang saat itu baru sekitar 10 bulan menjabat. Keduanya sama-sama ditahan dalam rangkaian operasi tangkap tangan.

1. Silmy Karim dan tujuh pejabat lainnya tersangka pemerasan serta gratifikasi

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Silmy ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Dia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Selain Silmy, ada tujuh tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Silmy Karim diduga terima Rp100 juta setiap Jumat

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kasus Silmy bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya tiga persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan.

Sisanya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,

Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.

Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan rekening nominee untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal.

Sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara.

Kemudian, uang itu dibagian kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.

3. Immanuel Ebenezer sudah divonis 4,5 tahun penjara

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka usai rangkaian OTT terhadap pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. Perkaranya pun telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Immanuel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara. Dia tak mengajukan banding terhadap putusan hakim, namun jaksa yang menuntutnya lima tahun penjara mengajukan banding.

Editorial Team

Related Article