ICW Desak KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Silmy Karim

- ICW mendesak KPK menerapkan pasal TPPU dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Silmy Karim terkait pengurusan izin tinggal WNA.
- Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT pejabat Imigrasi, bersama tujuh pejabat lain yang diduga terlibat praktik korupsi dalam layanan keimigrasian.
- Penyelidikan menemukan aliran dana Rp366,7 miliar dari 96 rekening pegawai Imigrasi, dengan Silmy diduga menerima setoran rutin Rp100 juta setiap Jumat.
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Silmy diketahui ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
"KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif," ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
1. ICW menilai pemerintah seharusnya evaluasi proses perizinan

ICW memandang kasus ini membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi secara struktural dan sistemik. Pemerintah seharusnya menjadikan kasus ini untuk mengevaluasi proses perizinan di Indonesia.
"Kasus ini harus dijadikan sebagai momentum oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada perizinan tinggal untuk WNA. Terdapat kekhawatiran bahwa proses perizinan di sektor lain mengalami hal serupa," ujarnya.
2. Silmy Karim jadi tersangka usai OTT pejabat Imigrasi

Diketahui, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Ia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Selain Silmy, ada 7 tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
3. SIlmy Karim dapat setoran Rp100 juta setiap Jumat

Kasus ini bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sisanya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.
Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan rekening nominee untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal. Sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara.
Kemudian, uang itu dibagikan kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.


















