Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengkritik terbatasnya akses bagi lembaganya terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bagja menyayangkan akses Bawaslu dibatasi seperti halnya partai politik (parpol) peserta pemilu. Padahal status Bawaslu sama dengan KPU yakni sebagai penyelenggara pemilu.
Bawaslu hanya diberi waktu 15 menit untuk mengakses. Selain masalah waktu, data yang ditampilkan bagi Bawaslu pun tidak lengkap.
"Cuma hanya 15 menit, tet tot, selesai, keluar (dari Silon) kita, kan repot. Jangan-jangan kita dianggap bukan penyelenggara oleh KPU," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (13/6/2023).