Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah melarang kegiatan mudik Lebaran pada rentang waktu 6-17 Mei 2021. Kebijakan itu bertujuan untuk mencegah penularan virus COVID-19 dari tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik Lebaran.
Akan tetapi, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito tak memungkiri akan adanya warga yang nekat mudik sebelum periode larangan. Ia pun mengingatkan kembali bahaya penularan virus corona.
"Masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian, karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," kata Wiku melalui keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).