Jakarta, IDN Times - Pemerintah Singapura akhirnya memproses agen tenaga kerja dan pemiliknya yang memasang penawaran secara online jasa TKI. Ada sekitar 50 daftar TKI yang jasanya dipajang secara online di situs Carousell menggunakan akun @maid.recruitment.
Sikap itu diambil oleh Kementerian Ketenagakerjaan Singapura usai mereka diprotes keras Indonesia. Ini bukan kali pertama jasa TKI dipajang seolah-olah mereka komoditas atau barang dagangan.
"Iklan asisten rumah tangga dari negara lain (FDW) yang menyerupai penjualan komoditas tidak dapat diterima dan telah melanggar UU Badan Perekrutan Tenaga Kerja ayat 11c. Di sana tertulis badan perekrutan tenaga kerja dilarang melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan kliennya," demikian ditulis Kementerian Ketenagakerjaan (MOM) Singapura melalui akun media sosialnya pada (17/9) lalu.
Pemilik agen tenaga kerja itu diketahui bernama Erleena binti Mohammad Ali (41 tahun). Ia diketahui melakukan pemasangan iklan pada 1-17 September lalu. Lalu, apa ancaman hukuman yang dihadapi oleh Erleena? Apa respons Indonesia, usai Negeri Singa mengambil tindakan tegas?