Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kembali menjadi sorotan publik. Mahfud menyebut tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) adalah tindak pidana biasa.
Hal itu ia sampaikan melalui akun media sosialnya di Twitter @mohmahfud. Menurut Mahfud, hal itu sudah terbukti ketika disidangkan di PN Jakarta Selatan.
"Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan, sesuai temuan Komnas HAM, (pembunuhan) itu tindak pidana biasa," demikian cuit Mahfud yang dikutip pada Senin, (29/8/2022).
Ia mengatakan, Komnas HAM berhak mengatakan pembunuhan terhadap enam laskar FPI adalah tindak pidana biasa karena telah ditelusuri sesuai dengan undang-undang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengutip pernyataan eks Ketua MPR, Amien Rais ketika menyambut buku putih yang disusun oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait tragedi di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.
Dalam peluncuran buku yang digelar secara virtual pada 2021 lalu, Amien mengatakan berdasarkan sumber-sumber primer, tragedi itu tidak terkait dengan personel Polri/TNI.
"Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/Polri," kata dia lagi.
Kasus pembunuhan terhadap enam laskar FPI kembali menjadi sorotan publik lantaran dianggap memiliki kemiripan dengan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain kasus yang terjadi pada 2020 lalu turut diusut oleh Ferdy Sambo, kamera CCTV yang jadi bukti penting juga justru hilang.
Belakangan, menurut temuan Komnas HAM, CCTV di KM 50 tol Jakarta-Cikampek diambil oleh sejumlah personel Polri. Lalu, bagaimana perkembangan kasus pembunuhan itu sekarang?