Ferdy Sambo Akhirnya Resmi Ajukan Banding Usai Divonis Pemecatan

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, memastikan bahwa eks Kadiv Propam yang tersandung prahara pembunuhan terhadap Brigadir J itu sudah mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kata Arman Hanis, permohonan banding atas pemecatan Ferdy Sambo itu dari Kepolisian secara resmi sudah diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman Hanis kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).
1. Memori banding belum diserahkan

Sementara untuk memori banding, Arman Hanis mengatakan belum diserahkan. Yang pasti, kata dia, kliennya punya waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.
"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding. Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," katanya.
2. Sambo dipecat dalam sidang etik

Ferdy Sambo diketahui dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Adapun langkah banding yang dilakukan Ferdy Sambo memang merupakan hak dia. Yang pasti, semua proses yang tengah berjalan merupakan bagian dari proses terhadap Sambo yang direkomendasikan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
3. Respons Kapolri soal banding Ferdy Sambo

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara perihal banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022).
"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," katanya.
Yang pasti, kata Kapolri, berkas-berkas perkara Ferdy Sambo sedang dalam proses penyelesaian.