Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ferdy Sambo Akhirnya Resmi Ajukan Banding Usai Divonis Pemecatan

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, memastikan bahwa eks Kadiv Propam yang tersandung prahara pembunuhan terhadap Brigadir J itu sudah mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kata Arman Hanis, permohonan banding atas pemecatan Ferdy Sambo itu dari Kepolisian secara resmi sudah diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman Hanis kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).

1. Memori banding belum diserahkan

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sementara untuk memori banding, Arman Hanis mengatakan belum diserahkan. Yang pasti, kata dia, kliennya punya waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.

"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding. Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," katanya.

2. Sambo dipecat dalam sidang etik

Suasana rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Suasana rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ferdy Sambo diketahui dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Adapun langkah banding yang dilakukan Ferdy Sambo memang merupakan hak dia. Yang pasti, semua proses yang tengah berjalan merupakan bagian dari proses terhadap Sambo yang direkomendasikan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

3. Respons Kapolri soal banding Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, 7 November 2021. (dok. Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, 7 November 2021. (dok. Humas Polri)

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara perihal banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022).

"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," katanya.

Yang pasti, kata Kapolri, berkas-berkas perkara Ferdy Sambo sedang dalam proses penyelesaian.

Share
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us