Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar asas keterbukaan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan untuk verifikasi administrasi.
"KPU melalui Sipol yang digunakan dalam verifikasi administrasi diduga telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga tidak membuka ruang partisipasi publik yang diamanatkan oleh undang-undang," kata dia dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).