Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengamat Nilai Kecil Kemungkinan Parpol Lolos Verifikasi Faktual KPU

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pengamat pemilu sekaligus Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, menilai kecil kemungkinan partai politik (parpol) bisa lolos dalam tahapan verifikasi faktual. Dia mengatakan, verifikasi faktual yang saat ini digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat sulit dan persyaratannya cukup ketat.

"Besaran potensi partai-partai (lolos) dari verifikasi faktual mungkin tidak cukup besar, pasalnya persyaratan yang akan dilakukan verifikasi faktual cukup sulit dan rumit," kata dia saat dihubungi IDN Times, Selasa (18/10/2022).

1. Parpol sering tak lolos syarat kepengurusan di daerah

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran saat memantau langsung proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024, Minggu (7/8/2022). (Dok Bawaslu RI)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran saat memantau langsung proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024, Minggu (7/8/2022). (Dok Bawaslu RI)

Ihsan menjelaskan salah satu yang sering mengganjal parpol dalam lolos tahapan verifikasi faktual ialah terkait kepengurusan di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

"Pasalnya syarat sebaran wilayah, kepengurusan di tingkat provinsi hingga kab/kota dan jumlah keanggotaan sering menjadi hambatan parpol untuk bisa melewati verifikasi faktual," ujar dia.

2. Verifikasi faktual lebih sulit ketimbang administrasi

Ilustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Ilustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Menurut dia verifikasi faktual lebih sulit ketimbang verfikasi administrasi yang sebelumnya juga digelar KPU. Hal itu lantaran dalam verifkasi faktual dilakukan pengecekkan secara menyeluruh sesuai dengan persyaratan.

"Berbeda dengan verifikasi administrasi yang proses pencocokan dan penelitiannya berdasarkan administrasi yang dikumpulkan, verifikasi factual dilakukan pengecekkan satu persatu dari persyaratan yang diperintahkan oleh UU Pemilu," ucap Ihsan.

Nantinya, kata Ihsan, jika ada parpol yang tidak memenuhi syarat dan membuktikan secara nyata, maka tidak akan lolos dalam tahapan verifikasi faktual.

"Jika tidak memenuhi dan partai tidak bisa membuktikan secara riil persyaratan yang ada di UU Pemilu, parpol dinyatakan TMS," imbuh dia.

3. KPU gelar verifikasi faktual hingga 4 November 2022 mendatang

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, mulai Sabtu (15/10/2022), pihaknya menggelar verifikasi faktual terhadap sembilan parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sembilan partai politik itu sebelumnya lolos dalam tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan sejak 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022. 

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menuturkan, verifikasi faktual tersebut dilakukan mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.

"Dimulai tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022," kata Hasyim saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), malam.

Dia menjelaskan, dalam verifikasi faktual sampel diambil secara acak. Setelah terpilih, nantinya sampel itu jadi acuan dasar verifikasi faktual.

"Sampelnya random, jadi daftar nama anggota itu diambil secara random. Kemudian dari nama-nama itu yang muncul secara random akan dijadikan dasar verifikasi faktual. Nama-nama itulah yang akan diverifikasi," ujar Hasyim.

Hasyim menegaskan, dalam verifikasi faktual itu, KPU juga memberi kesempatan bagi partai politik untuk memperbaiki persyaratan apabila belum lengkap.

"Kalau verifikasi faktual, bagi partai politik misalnya belum memenuhi syarat, ada masa perbaikan. Diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan disampaikan kepada KPU untuk diverifikasi faktual tahap kedua," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us