Sistem Zonasi Tuai Kritikan, Pemerintah Bakal Evaluasi PPDB

Jakarta, IDN Times - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 dengan sistem zonasi menuai banyak kritikan. Akibatnya, gelombang penolakan terus menggema.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim didesak menghapus sistem zonasi pada PPDB berikutnya.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito mengakui pelaksanaan banyak kekurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023.
Menurutnya diperlukan evaluasi yang komprehensif baik pada sistem regulasi maupun pelaksanaannya.
Warsito menyampaikan untuk menghindari terulangnya kekurangan pelaksanaan PPDB, Dinas Pendidikan di daerah juga diharapkan memberikan sosialisasi secara menyeluruh di semester awal.
Hal ini untuk memudahkan orangtua dapat memproyeksi berbagai kemungkinan anaknya masuk ke sekolah negeri atau swasta.
“Perlu adanya sosialisasi pelaksaaan PPDB pada semester pertama untuk kelas 6, 9 dan 12,” ujar Warsito dalam keterangannya, dikutip Senin (24/7/2023).
1. PPDB bakal ditinjau ulang melalui Permendikbud
Warsito juga menyampaikan, pemerintah berencana melakukan evaluasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi terkait permendikbud itu paling lambat pada Oktober. Kondisi tersebut akan memudahkan daerah untuk menyosialisasikan perubahan Permendikbud dalam aturan PPDB di daerah.