Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara soal video siaran langsung orang tua peserta didik yakni Elianu Hia, yang viral di media sosial Facebook terkait aksi pihak SMK Negeri 2 Padang yang memanggilnya ke sekolah.
Menurut pengakuan Elianu, dia dipanggil pihak sekolah karena putrinya yang berinisial JCH tak mau mengenakan jilbab atau kerudung di sekolah.
"JCH tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu. Ia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim," ujar Komisioner KPAI Bidang pendidikan Retno Listyarti dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).
Dengan adanya kasus ini, KPAI menduga bahwa SMKN 2 Padang diduga kuat melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 39/1999 tentang HAM.
KPAI mendorong agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat bisa memeriksa kepala sekolah dan jajarannya, serta mendorong edukasi dan sosialisasi terkait hak-hak peserta didik.
"Karena, ketika sekolah memiliki kebijakan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai persatuan, menghargai perbedaan, maka peserta didik akan mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari," kata dia.
Retno juga mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi orang tua peserta didik yang berani bersuara ketika mengalami kekerasan di sekolah.