Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengecam tindakan guru yang membotaki rambut 19 siswi berhijab di Lamongan karena tidak menggunakan ciput. Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahei menyatakan, tindakan tersebut adalah bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
“Karenanya, tindakan tersebut mencoreng nama baik pendidik dan institusi pendidikan, karena bertentangan dengan prinsip dan tujuan pendidikan itu sendiri,” kata Imam dalam keterangan resmi yang dilansir Komnas Perempuan, Jumat (1/9/2023).