Jakarta, IDN Times - Advokat Senior Maqdir Ismail meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghapus nama Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim dari daftar pencarian orang (DPO).
Maqdir menilai, penetapan status tersangka kepada keduanya sudah tidak valid sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Sudah tidak valid, karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Maqdir lewat keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Senin (25/1/2021).