Jakarta, IDN Times - Komisi IX DPR RI menyatakan tidak pernah mendapat laporan soal pengadaan barang dari Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini merespons penetapan tersangka eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kasus itu, Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran dalam proses pengadaan sejumlah barang seperti motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu.
"Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya, kepada jurnalis, Kamis (4/6/2026).
