Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Skandal Dadan dkk di BGN, DPR Tak Pernah Terima Laporan Pengadaan Barang
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
  • Komisi IX DPR menegaskan tidak pernah menerima laporan pengadaan barang dari BGN, meski eks pejabat BGN ditetapkan tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis.
  • Wakil Ketua Komisi IX Yahya menyatakan dukungan terhadap proses hukum di Kejagung dan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta peningkatan pengawasan anggaran BGN.
  • Kejagung mengungkap Dadan Hindayana cs diduga melakukan markup besar-besaran pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi hingga menyebabkan kerugian negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada tiga orang dari Badan Gizi Nasional, namanya Dadan, Sony, dan Lodewyk, yang sekarang jadi tersangka karena diduga menaikkan harga barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Komisi IX bilang mereka tidak pernah dapat laporan soal itu. Sekarang Kejagung lagi periksa kasusnya, dan semua diminta hati-hati pakai uang negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi IX DPR RI menyatakan tidak pernah mendapat laporan soal pengadaan barang dari Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini merespons penetapan tersangka eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam kasus itu, Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran dalam proses pengadaan sejumlah barang seperti motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu.

"Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya, kepada jurnalis, Kamis (4/6/2026).

1. Hormati proses hukum di Kejagung

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menggunakan rompi merah muda usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anggota Fraksi Golkar DPR RI itu menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sambil mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan mereka bertiga terbukti bersalah secara hukum," ucapnya.

Komisi IX DPR, lanjut dia, juga akan meningkatkan pengawasan sebagai mitra BGN. Ia berharap pengelolaan anggaran BGN dapat dilakukan secara bijak, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN," kata dia.

2. Pesan DPR untuk Nanik S Deyang dkk

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang saat berada di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Selasa (5/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Secara khusus, Yahya juga mengingatkan Kepala BGN Nanik S Deyang, serta jajaran BGN agar hati-hati dalam menggunakan anggaran.

"Saya menghimbau kepada kepala BGN yang baru dan pejabat dilingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, harus bersih dan bebas dari korupsi," ucap dia.

3. Dadan dkk diduga mark up pengadaan motor listrik hingga sepatu

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menggunakan rompi merah muda usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung mengungkap, eks Kepala BGN, Dadan Hindayana beserta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya melakukan mar kup atau penggelembungan anggaran dari pengadaan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman mengatakan ketiganya diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief di Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.

Adapun pengadaan yang di-markup adalah:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Editorial Team

Related Article