Jakarta, IDN Times - Tiga hakim pengadilan yang menangani kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, ditangkap atas dugaan suap. Hal ini menjadi pukulan telak bagi korps kehakiman dan Mahkamah Agung.
"Tindakan tiga hakim yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut disamping menjadi pukulan keras bagi korps hakim dan lembaga Mahkamah Agung, juga menciderai rasa keadilan serta membuat upaya penegakan integritas, kejujuran, dan profesionalisme hakim seakan menjadi sirna di mata masyarakat," ujar Ketua Ikatan Hakim Indonesia, Yasardin dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).
