Ada OTT Hakim, Mahfud MD Sarankan Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya

- Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyarankan Kejagung memeriksa Ketua PN Surabaya yang memuji hakim vonis bebas Ronald Tannur.
- Operasi Tangkap Tangan Kejagung terhadap tiga hakim yang memberi vonis bebas Ronald Tannur setelah temukan uang suap hingga Rp20 miliar.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ikut memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi. Sebab, Dadi sempat memuji tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur. Padahal, sejumlah bukti sudah menunjukkan Ronald membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
"Ketua PN Surabaya membela mati-matian bahwa putusan atas nama Ronald Tannur itu sudah benar. Bahkan, dia menyebut ketua majelis hakim tersebut sebagai sosok yang patriotik karena pernah menghukum mati seorang istri hakim yang membunuh suaminya," demikian cuit Mahfud di akun media sosialnya, dikutip, Jumat (25/10/2024).
"Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah dan perlu juga diperiksa," imbuhnya.
Vonis bebas bagi Ronald Tannur kembali jadi sorotan usai Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas. Sebab, dalam OTT tersebut, Kejagung menemukan uang hingga Rp20 miliar. Ketiga hakim yang ditangkap yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
1. Mahfud puji Kejaksaan Agung yang tangkap tiga hakim di PN Surabaya

Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta itu memuji langkah Kejaksaan Agung yang menangkap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur.
"Sontak penegakan hukum di Indonesia jadi heboh ketika beberapa waktu lalu Ronald Tannur dibebaskan," kata Mahfud.
Ia membaca keresahan masyarakat yang curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Padahal bukti yang diajukan jaksa sudah kuat.
"Tapi, majelis hakim berlindung di bawah kebebasan dan keyakinan hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. Komisi Yudisial turun tangan untuk memeriksa. Kejaksaan lalu menyelidiki hingga terjadi OTT," ujar dia.
2. Rincian bukti uang Rp20 miliar yang diduga suap untuk vonis bebas Ronald Tannur

Dari OTT Kejagung, penyidik menyita uang yang diduga merupakan bukti suap mencapai Rp20 miliar. Berikut rinciannya:
1. Erintuah Damanik
Apartemen di Gunawangsa, Surabaya:
Uang Rp97,5 juta
Uang 32.000 dolar Singapura (Rp377,8 juta)
Uang tunai 35.992,25 Ringgit Malaysia (Rp128,8 juta)
Barang bukti elektronik
Rumah di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
Uang 6.000 dollar AS (Rp93,5 juta)
Uang 300 dollar Singapura (Rp3,5 juta)
Total Rp701,1 juta
2. Heru Hanindyo
Apartemen di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
Uang Rp104 juta
Uang 2.200 dolar AS (Rp33,3 juta)
Uang 9.100 dolar Singapura (Rp107,4 juta)
Uang 100.000 Yen (Rp10,2 juta)
Barang bukti elektronik
Total Rp254,9 juta
3. Mangapul
Apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya:
Uang Rp21,4 juta
Uang 2.000 dolar AS (Rp31,18 juta)
Uang 32.000 dolar Singapura (Rp377,8 juta)
Barang bukti elektronik
Total Rp 430,38 juta
Selain itu, Kejagung juga menangkap seorang pengacara bernama Lisa Rahmat yang diduga menyuap ketiga hakim tersebut. Berikut temuan penyidik di kediaman Lisa:
- Rumah LR di Rungkut, Surabaya:
Uang Rp1,19 miliar
Uang 451.700 dolar AS (Rp7,03 miliar)
Uang 717.043 dolar Singapura (Rp8,4 miliar)
Catatan transaksi
-Apartemen LR di Menteng, Jakpus:
Dolar AS dan dolar Singapura setara Rp2,126 miliar
Dokumen penukaran valas
Catatan pemberian uang
Ponsel milik LR
Total Rp18,7 miliar
Bila semua temuan uang itu ditotal, maka mencapai Rp20 miliar.
3. Hakim Erintuah bebaskan Ronald Tannur karena tidak terbukti aniaya korban hingga tewas

Sebelumnya, Ronald Tannur dijatuhkan vonis bebas oleh hakim di PN Surabaya pada Juli 2024 lalu. Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik mengatakan Dini Sera Afriyanti (29) meninggal bukan karena dianiaya oleh Ronald, melainkan akibat mengonsumsi minuman alkohol dalam dosis berlebih.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar Erintuah pada Juli 2024 lalu.
Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI ini dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan.
Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya memberikan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim.
Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Ronald Tannur dari tahanan. Lebih lanjut, hakim juga mempersilakan jaksa mengambil upaya hukum kasasi apabila tidak puas dengan putusan.