Sebelumnya, pemerintah juga memutuskan tahun ajaran baru dimulai pada Juli 2020. Di dalam SKB dijelaskan bahwa pembelajaran tatap muka hanya diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang berada di zona hijau. Namun hal itu harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah, hingga Gugus Tugas di daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, urutan pertama yang diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka yaitu pendidikan tingkat atas dan sederajat. Tahap kedua, pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itu pun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” ujar Nadiem dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemendikbud, Selasa (15/6).
Adapun rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau, sebagai berikut:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Sementara, untuk sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan proses pembelajaran dari rumah dan dilarang membuka asrama atau pembelajaran tatap muka, selama masa transisi pada dua bulan pertama ini.
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa tatanan new normal atau normal baru, dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.