Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Aturan Belajar Tatap Muka di Zona Hijau yang Diatur SKB

Ilustrasi sekolah (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Ilustrasi sekolah (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemik COVID-19.

SKB tersebut disusun bersama antar Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Komisi X DPR, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam SKB itu diputuskan bahwa tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli 2020. Untuk proses pembelajaran tatap muka, pemerintah memprioritaskan bagi wilayah yang berada di zona hijau atau bebas COVID-19. Seperti diketahui, sejak pandemik virus corona melanda, proses belajar mengajar dilakukan secara virtual atau online.

"Pembelajaran tatap muka diprioritaskan untuk zona hijau," ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono, dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6).

Lalu apa saja panduan dalam SKB tersebut?

1. Tahapan belajar tatap muka di zona hijau

Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di SDN 1 Tangerang, Kota Tangerang  (ANTARA FOTO/Fauzan)
Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di SDN 1 Tangerang, Kota Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Di dalam SKB dijelaskan bahwa pembelajaran tatap muka hanya diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang berada di zona hijau. Namun, hal itu harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah hingga Gugus Tugas di daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, urutan pertama yang diperbolehkan belajar tatap muka yaitu pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Namun begitu, ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” ujar Nadiem dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemendikbud RI, Senin.

Adapun rincian tahapan belajar tatap muka satuan pendidikan di zona hijau sebagai berikut:

• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B

• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A, dan SLB

• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non-formal.

2. Sekolah dan madrasah berasrama masih dilarang dibuka

Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Untuk sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan proses pembelajaran dari rumah, dan dilarang membuka asrama atau pembelajaran tatap muka selama masa transisi di dua bulan pertama ini.

Pembukaan asrama dan belajar tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa tatanan new normal atau normal baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

3. Sebelum terapkan belajar tatap muka, kepala satuan pendidikan wajib isi daftar periksa kesiapan protokol kesehatan

Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Selanjutnya, untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib mengisi daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us