Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-04-11 at 14.33.20.jpeg
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono. (Dok. Kementan)

Intinya sih...

  • Perubahan skema pembayaran subsidi pupuk akan menghasilkan efisiensi hingga Rp4,1 triliun.

  • Pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 113 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada perubahan mekanisme pembayaran pupuk bersubsidi.

  • Pembayaran subsidi pupuk untuk pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum realisasi pengadaan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyampaikan perubahan skema pembayaran subsidi pupuk saat menjalani sidang promosi doktor di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (15/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan bahwa negara sebelumnya merealisasikan seluruh anggaran subsidi pupuk ke produsen, atau Pupuk Indonesia, setelah pupuk tersalurkan. Di tahun 2026 ada perubahan, yaitu sebagian dana subsidi akan dibayarkan di awal untuk pengadaan bahan baku.

1. Menghasilkan efisiensi

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog, Sudaryono saat kunjungan kerja ke Sentra Penggilingan Padi milik Perum Bulog di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/5). (dok. Perum Bulog)

Perubahan skema ini akan menghasilkan efisiensi cukup siginifikan, nilainya bisa mencapai Rp4,1 triliun. Dengan pembayaran di awal, Pupuk Indonesia tidak perlu lagi menanggung bunga dari utang. Dengan demikian likuiditas menjadi lebih baik, sehingga efisiensi tercapai.

“Efisiensi ini sebetulnya hak perusahaan, tapi atas arahan Presiden dan Menteri Pertanian, manfaatnya dikembalikan ke rakyat dalam bentuk penurunan harga pupuk bersubsidi sekitar 20 persen,” kata Wamentan.

Perbaikan mekanisme pembayaran ini menjadi upaya Pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.

2. Terbitnya regulasi baru

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog, Sudaryono saat kunjungan kerja ke Sentra Penggilingan Padi milik Perum Bulog di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/5). (dok. Perum Bulog)

Sementara itu, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 113 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perpres 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. 

Direktur Pupuk Kementerian Pertanian (Kementan), Jekvy Hendra menjelaskan, regulasi terbaru ini menitikberatkan pada perubahan mekanisme pembayaran pupuk bersubsidi. 

“Perubahan dalam hal pembayaran subsidi tertuang dalam Perpres pada Pasal 14,” kata Jekvi, Minggu (14/12/2025).

Pasal tersebut menyebutkan, pembayaran subsidi pupuk untuk keperluan pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum realisasi pengadaan sesuai dengan rencana pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi. 

3. Pengadaan bahan baku

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono saat diwawancarai Usain sidang terbuka Doktor di IPB Dramaga Bogor, Senin (15/12/2025). IDN Times/Linna Susanti.

Tentunya pengadaan bahan baku disesuaikan dengan kebutuhan produksi pupuk bersubsidi berdasarkan alokasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan).

Adapun pembayaran yang di awal ini untuk memenuhi kebutuhan bahan baku selama satu tahun. Pembayaran dilakukan Pemerintah paling lambat pada triwulan pertama tahun berjalan. (WEB)

Editorial Team