Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan keterangan pihak pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, kepala daerah bisa maju sebagai capres atau cawapres meskipun berusia di bawah 40 tahun.
Pelapor dalam hal ini mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, melaporkan Ketua MK Anwar Usman. Dia menduga Anwar Usman melanggar kode etik hakim MK karena memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman dengan Gibran memiliki hubungan kekerabatan sebagai paman dan keponakan.