Wagub DKI Jakarta Riza Patria di lahan Sawah Abadi, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (15/7/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar FPI dan Rizieq tidak mendapat izin dari kepolisian dan Pemda DKI.
Senada dengan Polri, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan pihaknya tak menerima izin dari Rizieq mengenai acara maulid nabi dan pernikahan putrinya, Syarifah Rizieq Shihab. Menurutnya, perizinan tersebut bukan wewenang Pemda DKI Jakarta.
"Izin keramaian itu kepada kepolisian. Kalau kepada Pemda, umpamanya mau pinjam Monas,” kata politikus Partai Gerindra tersebut, Selasa (17/11/2020).
Usai peringatan maulid nabi dan pernikahan putrinya, Rizieq dan FPI dijatuhi sanksi Rp50 juta oleh Satpol PP DKI Jakarta, karena dianggap melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 79 dan 80 karena menggelar acara tanpa membatasi jumlah pengunjung. Namun, tidak dijelaskan pasal mana yang dilanggar Rizieq dan FPI.
Acara yang digelar Rizieq memang menimbulkan kerumunan dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Sejumlah peserta kedapatan tidak memakai masker dan dapat menyebabkan potensi penularan COVID-19. Puncaknya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatan, karena acara tersebut digelar di dua wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jabar.
Nasib serupa juga menimpa Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. Para petinggi Polri itu dianggap membiarkan terjadinya pelanggaran aturan protokol kesehatan sehingga dicopot dari jabatannya.