Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menerangkan, pihaknya masih menanti pengaduan resmi dari staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, terkait isu jual beli data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di media sosial.
Sebab, berdasarkan hasil diskusi Dukcapil dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, masih ada bukti-bukti yang belum kuat untuk melaporkan hal tersebut.
"Karena ada beberapa keterkaitan, yang dilaporkan isi kontennya atau yang dilaporkan ada pidana-pidana lainnya. Kalau isi kontennya menyangkut masalah pencemaran nama baik, kalau pidana lainnya menyangkut berita hoaks," terang Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).