Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep gelar jumpa pers di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komaruddin, gugatan Peraturan KPU (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) jelas merupakan strategi agar putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa berlaga di pilkada.
Menurut Ujang, modus untuk memuluskan Kaesang di pilkada sama dengan ketika putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Bedanya, ya lembaga negara (yang meloloskan aturan itu). Yang satu Mahkamah Konstitusi (MK), satu lagi Mahkamah Agung (MA). Tetapi itulah lembaga kita di Republik ini. Kepentingannya bukan demi negara, tetapi pribadi, kekuasaan atau kelompok," ujar Ujang kepada media di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Menurut Ujang, tidak heran bila kini publik menuding putusan MA memberikan 'karpet merah' bagi Kaesang menuju Pilkada 2024.
"Apalagi tadinya Kaesang kan tidak memenuhi syarat. Karena dia belum berusia 30 tahun, tetapi ketika pasal itu dianulir, ya, Kaesang otomatis punya kesempatan untuk menjadi calon gubernur, baik di Jakarta, Jawa Tengah, atau di tempat lainnya," kata dia.
Ujang menilai, strategi yang diterapkan, yakni mengakali payung hukum terlebih dulu. Perihal apakah peluang maju di pilkada akan diambil atau tidak, sepenuhnya ada di tangan Kaesang.