Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai sudah sewajarnya Pengadilan Negeri Bandung menerima gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Dalam pandangan Mahfud, cara penyidik Polda Jawa Barat untuk mengungkap kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian sangat tidak profesional.
"Penanganan kasusnya menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif. Kenapa? Dulu kasus itu (terjadi) 8 tahun lalu. Dibiarkan dan baru dibuka lagi setelah viral film Vina. Itu kan sudah mencerminkan cara kerja yang tidak profesional," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun YouTubenya pada Selasa (9/7/2024).
Contoh cara kerja lainnya dari kepolisian yang tidak profesional yaitu ketika Polda Jabar menyebut semula ada tiga orang yang masih buron. Lalu, belakangan disebut jumlah buron hanya satu. Sebab, dua orang lainnya fiktif belaka.
"Kok tiba-tiba bisa disebut jumlah buron hanya satu? Dua orang lainnya disebut fiktif. Pegi juga sejak awal sudah diragukan bahwa dia orangnya (yang membunuh Vina dan Eky)," kata dia.
Dalam pandangannya, sikap yang ditempuh oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Bandung sudah tepat. Daripada tidak jelas apa kesalahannya, sebaiknya hakim memang menyatakan Pegi tidak bersalah.
"Meski objeknya sudah jelas pembunuhan Vina, tetapi subjek atau pelakunya tidak jelas bila itu Pegi," imbuhnya.