Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Linimasa Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon yang Masih Jadi Misteri

Ilustrasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian menjadi salah satu kasus pidana yang belum berhasil dituntaskan kepolisian hingga kini. Kasusnya nyaris menjadi misteri dan tidak terpecahkan sejak 2016. 

Kasus pembunuhan sadis ini kembali menjadi perhatian publik, seiring penayangan film horor berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari". Film itu diangkat dari kisah tragis Vina dan Eky di Cirebon. 

Sejoli itu ditemukan tidak bernyawa pada 2016. Semula kematiannya sempat dianggap kecelakaan hingga akhirnya terungkap keduanya meninggal dunia akibat dibunuh secara sadis oleh anggota geng motor. 

Delapan pelaku ditangkap, tetapi tiga lainnya masih diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Polda Jawa Barat pada 2024 kemudian mengumumkan Pegi Setiawan alias Pegi Perong merupakan salah satu pelaku yang buron. Namun, pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan sebaliknya. 

Berikut kilas balik kasus pembunuhan Vina-Eky Cirebon.

8 Juli 2024: PN Bandung nyatakan Polda Jabar salah tangkap, status tersangka Pegi Setiawan tidak sah

Tersangka dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong (dok. IDN Times/Istimewa)

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Sejak awal, ia membantah membunuh Vina dan Eky pada 2016. 

Eman mengatakan salah satu alasan ia mengabulkan gugatan praperadilan Pegi, karena penetapan status tersangka harus didahului dengan pemeriksaan calon tersangka. Hal ini diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka. Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat, memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang," ujar Eman di ruang sidang, Senin (8/7/2024).

11 Juni 2024: Sebanyak 22 kuasa hukum Pegi Setiawan resmi ajukan gugatan praperadilan

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebanyak 22 kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menggugat penetapan status tersangka kepada kliennya yang dinilai tidak cukup bukti.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan penetapan status tersangka kliennya sejak awal dilakukan tanpa dasar yang jelas. Sebagai contoh, kata Muchtar, ketika konferensi pers digelar untuk mengumumkan Pegi sebagai tersangka, tidak didapat bukti yang kuat. 

"Kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami," ujar Muchtar. 

Sejak 2016 pun, kata dia, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, tiba-tiba yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

26 Mei 2024: Polda Jabar umumkan Pegi Setiawan buron pembunuh Vina dan Eky yang berhasil ditangkap

Tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan (ANTARA FOTO/Raisan Al Faris)

Polda Jawa Barat menggelar jumpa pers dan menunjukkan salah satu buron pembunuh Vina dan Eky berhasil ditangkap. Pada momen ini, Polda Jabar resmi mengumumkan Pegi Setiawan sebagai otak pembunuh Vina dan Eky. 

Namun, Pegi alias Perong membantah terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia mengaku siap mati bila memberikan keterangan berbohong. 

"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Saya rela mati!" kata Pegi.

Ia sempat memberikan keterangan singkat tersebut kepada jurnalis. Setelah itu, Pegi langsung meninggalkan lokasi konferensi pers. 

Polda Jabar menyebut peran Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Saat kejadian, Pegi memukul Eky dan merudapaksa Vina.

"Peran tersangka PS alias Perong alias Robi Irawan berdasaran putusan pengadilan yaitu melempari korban Rizky (Eky) dan Vina, dengan menggunakan batu dan mengenai spakbor, lalu mengejarnya sampai di fly over. Kemudian memukul korban Rizky dan Vina dengan tangan kosong ke arah tubuh, lalu membonceng korban Rizky menuju lahan kosong di belakang showroom mobil seberang SMP 11 Cirebon bersama dengan Rivaldi," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes (Pol) Jules Abraham Abas. 

18 Mei 2024: Salah satu mantan terpidana, Saka Tatal bantah membunuh Vina dan Eky

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky diduga kuat dilakukan secara tidak profesional. Salah satu mantan terpidana di kasus tersebut, Saka Tatal, mengaku merupakan korban salah tangkap polisi. 

Saka mengklaim dirinya tidak pernah mengenal sosok kedua korban pembunuhan tersebut. Karenanya, ia mengaku heran polisi turut menyeret dirinya dalam kasus itu.

"Sama korban saya gak kenal. Saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampai dipukul, ditendang, dan disetrum disuruh ngaku," ujarnya kepada media. 

Saka menjelaskan penangkapan dirinya terjadi pada 31 Agustus 2016, ketika masih berusia 15 tahun. Ia mengaku ketika itu tengah dimintai tolong pamannya, Eka Sandi, untuk mengisi bensin sepeda motor. Eka merupakan salah satu pelaku di kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Sebelum penangkapan, saya diminta tolong sama paman buat isiin bensin motor. Udah beres mengisi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon," jelasnya. 

Ketika hendak mengembalikan motor itulah, kata dia, terdapat sejumlah anggota polisi di lokasi dan tengah mengamankan beberapa orang, termasuk pamannya.

Saka mengklaim tak diberikan penjelasan apapun oleh aparat kepolisian, dan langsung dibawa ke kantor Polres Cirebon Kota bersama yang lain.

"Motor saja belum dikasihin ke paman saya. Tahu-tahu langsung ditangkap. Pas nangkap gak ada penjelasan apapun. Terus saya dibawa ke Polres Cirebon Kota," tuturnya.

17 Mei 2024: Ayah Eky yang merupakan personel Polri muncul dan beri keterangan

Ayah Eky, Iptu Rudiana. (Dokumentasi Istimewa)

Ayah Eky belakangan diketahui merupakan anggota kepolisian. Setelah selama delapan tahun tidak muncul, Iptu Rudiana tiba-tiba buka suara. 

Rudiana menegaskan ia tidak tinggal diam dan terus berupaya mencari tiga pelaku pembunuhan terhadap anaknya yang hingga kini masih buron. Dia meminta agar masyarakat tidak berasumsi yang membuat keluarganya semakin sedih. 

"Saya adalah orang tua kandung dari Muhammad Rizki Rudiah atau Eky. Saya mohon kepada seluruh warga Indonesia agar jangan membuat kami lebih sakit. Eky adalah anak kandung kami yang mana menjadi korban daripada kelompok-kelompok yang kejam," ujar Rudiana dalam tayangan video yang diunggah di Instagram @rudianabison pada 17 Mei 2024.

"Saya tidak diam. Saya terus berupaya dan bekerjasama dengan Reskrim. Terbukti beberapa kami amankan dan sisanya sedang kami perjuangkan untuk dilakukan pengungkapan," imbuhnya.

Rudiana memohon doa kepada masyarakat agar pelaku yang membunuh anaknya bisa segera tertangkap, dan kasus pembunuhan keji ini dapat terungkap.

26 Mei 2017: PN Kota Cirebon vonis bui seumur hidup 7 terdakwa, 1 terdakwa divonis 8 tahun

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjatuhkan vonis bui seumur hidup bagi tujuh terdakwa pembunuh Vina dan Eky. Ketujuh terdakwa yaitu Eko Ramadhani (27), Rivaldi Aditiya Wardana (21), Supriyanto (20), Sudirman (21), Jaya (23), Hadi Saputra (23), dan Eka Sandi (24).

Sedangkan, Saka Tatal divonis 8 tahun bui. Ia terhindar dari hukuman bui seumur hidup karena ketika itu usianya masih dianggap usia anak. 

Majelis Hakim yang diketuai Suharno SH dalam persidangan mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa divonis hukuman seumur hidup," kata Suharno.

Sementara, pada proses persidangan, terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan bersama sebelum melakukan aksi. Majelis hakim juga menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk sadis, kejam, dan tidak berperikemanusiaan.

"Yang memberatkan terdakwa berbelit saat persidangan. Sedangkan, yang meringankan terdakwa masih berusia muda," imbuhnya. 

27 Agustus 2016: Vina dan Eky dibunuh anggota geng motor

Korban pembunuhan Vina Dwi Arsita atau dikenal Vina Cirebon. (Dokumentasi Istimewa)

Vina dan Eky sempat berkeliling bersama rekan klub motornya ke sekitar Kota Cirebon. Ketika melintasi di sekitar kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, keduanya bersama klub motornya dilempari batu oleh kelompok geng motor lain. 

Vina, Eky dan teman-temannya berusaha melarikan diri. Namun, geng motor tersebut berhasil mengejar dan menendang motor yang dikemudikan Eky. Keduanya dipukuli hingga mengalami luka parah. 

Vina bahkan sempat diperkosa bergilir oleh geng motor tersebut, lalu secara brutal dibunuh di hadapan kekasihnya Eky. Eky juga dibunuh kawanan geng motor itu.

Peristiwa tewasnya pasangan kekasih itu terjadi di seberang SMP Negeri 11, Jalan Perjuangan, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Jasad Vina dan Eky ditemukan esok harinya pada Minggu, 28 Agustus 2016. Para pelaku membuang jasad korban ke jalan layang dan mengatur seakan-akan Vina dan Eky merupakan korban kecelakaan.

Kepolisian yang menangani kasus itu menyimpulkan, pelaku pembunuhan sadis itu berjumlah sebelas orang. Polisi menangkap delapan pelaku. Sedangkan, tiga pelaku lainnya masih menjadi buron hingga hari ini.

Infografis linimasa kasus Vina Cirebon. (IDN Times/Aditya Pratama)
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
3+
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us