Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menghormati rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan pada Kamis, 1 September 2022 lalu terkait kliennya. Kedua lembaga negara itu memberi rekomendasi kepada penyidik tim khusus agar menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Menurut pengakuan, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022. Komnas HAM bahkan menyebut, indikasi adanya peristiwa itu semakin menguat karena yang mengaku tidak hanya Putri. Ada pula pengakuan dari para tersangka lainnya dan satu saksi berinisial S.
"Berdasarkan keterangan Ibu PC (Putri) dia adalah korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022. Menurut klien kami, kejadian itu dilaporkan kepada Bapak FS (Ferdy) setibanya Ibu PC di rumah di Jalan Saguling III pada 8 Juli 2022 sore," ungkap Arman kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Minggu, 4 September 2022 lalu.
Hal itu dibuktikan dengan adanya rekonstruksi yang digelar pada 30 Agustus 2022 lalu di sebuah aula. Aula tersebut merupakan tempat fiktif seolah tengah berada di Magelang.
"Didukung dengan keterangan saksi-saksi lain, mendapati klien kami dalam keadaan hampir pingsan dan tidak berdaya di lokasi terjadinya TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Untuk itu kami akan terus mengawal proses pengungkapan TPKS yang dialami oleh klien kami," kata dia.
Ini merupakan tuduhan kedua yang dialamatkan Putri terhadap Brigadir J. Sebelumnya, ia juga pernah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu telah dilecehkan Brigadir J.
Namun, setelah ditelusuri, penyidik timsus menyatakan tidak ada tindak pidana itu di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga nomor 46. Laporan Putri kemudian disetop. Belakangan, diketahui Putri diminta Sambo untuk mengaku bahwa telah dilecehkan Brigadir J di rumah dinas dan bukan di Magelang.
Apakah Komnas HAM memiliki bukti selain pengakuan para tersangka bahwa ia telah mengalami dugaan kekerasan seksual di Magelang?