Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terungkap! Istri Irjen Ferdy Sambo Ajak Brigadir J ke TKP Pembunuhan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (tiktok.com/revalalip)

Jakarta, IDN Times - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, Putri mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo dan mengajak Brigadir J ke lokasi pembunuhan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, Alm J. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

1. Putri ada saat Ferdy Sambo memerintahkan penembakan

Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Agus mengatakan, Putri juga turut berada di lantai tiga rumah pribadi saat Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf atau KM ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

"Ada di lantai tiga sama Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupannya untuk menembak Almarhum Yoshua," ucapnya.

2. Putri juga menyaksikan Irjen Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada eksekutor

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Tidak hanya itu, kata dia, Putri juga sedang bersama Irjen Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada E, Brigadir RR, dan KM. Sebelum akhirnya Brigadir RR menolak untuk menjadi eksekutor dan pilihan jatuh ke tangan Bharada E.

“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” ujar dia.

3. Putri ditetapkan tersangka pembunuhan berencana

Irwasum Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J perlahan menunjukkan titik terang. Tim Khsus (Timsus) Polri menemukan bukti vital rekaman CCTV dan menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Bukti CCTV yang ada di rumah pribadi dan di sekitar rumah dinas itu merekam keterlibatan Putri dalam bagian pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya, yakni sang suami Irjen Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putri sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Setelah CCTV ditemukan, Timsus kembali menjadwalkan pemeriksaannya pada Kamis (18/8/2022), tetapi ia beralasan sakit.

Putri pun meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang karena ia mengaku membutuhkan istirahat sepekan. Namun tanpa kehadiran Putri, penyidik langsung melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektonik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP,” ujar Andi.

Andi mengatakan, bukti CCTV menjadi bagian barang bukti tidak langsung atau circumstencial evidence yang menjadi petunjuk bahwa Putri terlibat pembunuhan berencana.

“Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua,” kata Andi.

Sama seperti tersangka lainnya, Putri juga disangkakan pasal pembunuhan berencana. Adapun ancaman dalam pasal ini adalah maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP,” kata Andi.

Sementara itu, Irwasum Polri, Agung Budi Maryoto mengatakan, Putri tidak ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung.

Agung mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," kata dia.

Saat ini Putri diketahui masih berada di rumah pribadinya untuk proses pemulihan.

“(Masih) di kediaman di rumah,” ucapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us