Ilustrasi. Sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) milik dipaku di pohon. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari mengimbau partai politik (parpol) menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat terlarang, seperti flyover atau jembatan penyeberangan orang (JPO).
Hal ini buntut dari insiden bendera partai politik yang membuat pasangan kakek nenek kecelakaan saat melintas di flyover Kuningan, Mampang, Jakarta Selatan belum lama ini.
"Kami harapkan mereka bisa merapikan APK yang mereka pasang di tempat-tempat yang dilarang tersebut, harapannya flyover, JPO, bisa bersih dari APK karena sudah membahayakan pengguna jalan" ujar dia.
Dia mengatakan memang pemasangan baliho merupakan salah satu metode kampanye yang diperbolehkan dalam rancangan peraturan KPU (PKPU). Namun terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi parpol saat memasangnya.
"Pertama harus memperhatikan etika, estetika kebersihan serta kenyamanan dan ketertiban. Maka dari itu KPU RI mengeluarkan SK Nomor 363 tentang lokasi-lokasi APK. Namun, seperti yang kita saksikan, banyak APK dipasang bukan pada tempatnya, malah ada yang dipasang di tempat yang dilarang," kata dia.