Buntut Lansia Kecelakaan, Bawaslu DKI Minta Bendera Parpol Ditertibkan

Jakarta, IDN Times - Bawaslu Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan polisi usai kecelakaan yang dialami pasangan lanjut usia (lansia) akibat bendera partai politik yang dipasang di pinggir jalan. Kecelakaan itu terjadi di flyover Kuningan, Mampang, Jakarta Selatan.
"Kejadian di Mampang yang memakan korban sepasang kakek dan nenek ini jadi keprihatinan bersama," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Kamis, (18/1/2024).
1. Bawaslu minta parpol tertibkan bendera

Benny mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 segera menertibkan bendera atau atribut kampanye yang dipasang di zona terlarang.
"Mestinya kontestasi politik menjunjung tinggi perikemanusiaan. Hal ini sesuai dengan sila kedua Pancasila. Sikap perikemanusiaan harusnya direfleksikan dalam masa kampanye ini. Estetika kota juga harus dijaga sebagi wujud peradaban demokrasi di DKI Jakarta," bebernya.
2. Sebanyak 12 tiang roboh membahayakan pengendara

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, anggotanya sudah memeriksa tempat kejadian perkara setelah kecelakaan yang menimpa pasangan lansia tersebut. Pasangan lansia yang menderita luka akibat kecelakaan itu juga langsung dibawa ke RSUD Mampang Prapatan.
Menurut David, terdapat beberapa tiang bendera parpol yang sudah roboh dan membahayakan pengguna jalan.
“Anggota Polsek sudah cek TKP dan cek korban di RSUD Mampang Prapatan. Memang ada 12 bendera (parpol) yang posisi tiangnya roboh dan membahayakan pengguna jalan,” kata David, dalam pernyataannya, Rabu (17/1/2024).
3. Kapolsek akan koordinasi dengan Bawaslu

David menuturkan, Kapolsek Mampang berkoordinasi dengan panwas kecamatan dan Bawaslu Kota Jakarta Selatan untuk segera menertibkan bendera-bendera tersebut agar tidak mencelakai warga.
“Selanjutnya, Kapolsek Mampang berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kota Jakarta Selatan untuk dapat segera menertibkan bendera-bendera tersebut sehingga tidak merugikan para pengguna jalan dan menyebabkan kecelakaan,” ucap dia.
“Untuk perkara kecelakaannya ditangani Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,” lanjut dia.