Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menilai positif upaya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan masyarakat. Program itu diumumkan di media sosial Gibran dan diberi nama 'Lapor Mas Wapres'.
Namun, menurut Mahfud, program yang dilakukan oleh Gibran itu bukan sesuatu yang baru. Sebab, di era Orde Baru dulu, sudah dibuka pengaduan publik lewat kotak pos 5000.
"Tapi, perlu diingat penampungan (aduan masyarakat) sejak zaman Pak Sudharmono (Wakil Presiden ke-5) dan Pak Try Sutrisno (Wapres ke-6). Ketika itu semua orang ngadu ke sana, gak selesai-selesai juga," ujar Mahfud seperti dikutip dari YouTube Mahfud, Rabu (13/12/2024).
Sejumlah kementerian juga sudah membuka layanan menerima pengaduan. Termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Ketika itu Kemenko Polhukam membuka program pengaduan 'Saber Pungli.'
Di sisi lain, Mahfud mengkritisi aduan masyarakat tidak seharusnya dipegang langsung oleh Wapres. Gibran seharusnya mengurusi hal lain yang lebih strategis.
"Terus, gimana menanganinya? Kalau sehari ada pengaduan dari 10 ribu orang, dari berbagai daerah?" tanyanya.