Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • Pakar hukum tata negara dari UII, Mahfud MD, menilai positif upaya Wakil Presiden Gibran membuka layanan pengaduan masyarakat 'Lapor Mas Wapres'.
  • Sejumlah kementerian termasuk Kemenko Polhukam sudah membuka layanan menerima pengaduan. Namun, Mahfud mengkritisi aduan masyarakat seharusnya tidak dipegang langsung oleh Wapres.
  • Mantan Menko Polhukam itu menyebut KPK juga membuka aduan serupa bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan kasus rasuah. Mantan Ketua MK itu juga menilai apa yang dilakukan Gibran bagian dari gimmick politik.

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menilai positif upaya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan masyarakat. Program itu diumumkan di media sosial Gibran dan diberi nama 'Lapor Mas Wapres'. 

Namun, menurut Mahfud, program yang dilakukan oleh Gibran itu bukan sesuatu yang baru. Sebab, di era Orde Baru dulu, sudah dibuka pengaduan publik lewat kotak pos 5000.

Editorial Team

Tonton lebih seru di